Jakarta | Demarkasi.co – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditargetkan tuntas dibahas bulan Juli tahun ini, hal itu disampaikan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, usai melakukan pembicaraan dengan pimpinan Komisi III DPR.
“Kalau saya tadi berbicara dengan yang mulia teman-teman pimpinan Komisi III sepertinya akan diselesaikan pada bulan Juli 2020,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga:Â Polres Sumenep Tangkap 3 Orang Budak Sabu, BB 47,55 gram Berhasil Diamankan
Sedianya RKUHP telah sempat diputuskan di tingkat pertama pada periode sidang lalu. Sayang, hal itu menimbulkan reaksi protes dan aksi besar-besaran.
Sehingga Pemerintah melakukan proses inventarisasi pasal yang menjadi polemik. Hasilnya, ada 14 isu yang menjadi krusial.
“Hasil sosialisasi inilah yang hari ini kami jelaskan kepada teman-teman dewan. Karena sosialisasi selama tahun 2021 di 12 kota itu mengerucut pada 14 isu yang tadi Kami jelaskan,” kata Eddy.
Baca Juga:Â Ketua TTP3 Kabupaten Sumenep Takut Dilaporkan Balik Jika Pihaknya Lakukan Langkah Penutupan Terhadap 700 Lebih Tambak Udang Ilegal?
Bahkan wamenkumham ini mengatakan, ada dua isu yang sudah dihentikan. Pertama berkaitan dengan pemidanaan terhadap dokter dan dokter gigi, kedua yaitu berkaitan dengan advokat yang curang.
“Ada yang betul-betul kami drop usulan pemerintah kami drop. Satu adalah mengenai pemidanaan terhadap dokter dan dokter gigi. Karena menurut hemat kami itu sudah diatur di dalam undang-undang praktik kedokteran,” ujarnya.
“Yang kedua adalah pemidanaan terhadap advokat curang. Mengapa itu kami hapus, karena undang-undang itu kan tidak boleh bersifat diskriminatif. Kalau hanya terhadap advokat, maka pertanyaannya aparat penegak hukum (APH) yang lain gimana kenapa hanya advokat yang berbuat curang saja yang kemudian dipidana, dari hasil masukan itu kami take out dan itu nanti akan diatur dalam undang-undang advokat,” lanjut Eddy. Seperti dilansir di laman web media detik.com. Rabu (25/5).
Adapun 14 isu krusial pemidanaan yang diakomodasi dalam RKUHP sebagai berikut:
1. Isu terkait the living law atau hukum pidana adat (Pasal 2)
2. Isu terkait pidana mati (Pasal 200)
3. Isu terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden (Pasal 218)
4. Isu terkait tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252)
5. Isu terkait unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih (Pasal 278-279)
6. Isu terkait tindak pidana contempt of court (Pasal 281)
7. Isu terkait penodaan agama (Pasal 304)
8. Isu terkait penganiayaan hewan (Pasal 342)
9. Isu terkait alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416)
10. Isu terkait penggelandangan (Pasal 431)
11. Isu terkait aborsi (Pasal 469-471)
12. Isu terkait perzinaan (Pasal 417)
13. Isu terkait kohabitasi (Pasal 418)
14. Isu terkait perkosaan (Pasal 479)