Perkuat Tata Kelola Kelembagaan, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Taken Kerjasama Lintas Instansi 

Perkuat Tata Kelola Kelembagaan, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Taken Kerjasama Lintas Instansi 
dr. Erliyati, M. Kes., Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Taken Perjanjian Kerjasama Bersama Lintas Instansi

Sumenep, Demarkasi.co – RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus memperkuat tata kelola kelembagaan melalui sinergi lintas instansi. Hal itu diwujudkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep, yang berlangsung di Kantor Kejari Sumenep, Kamis (30/04/2026).

Kolaborasi ini difokuskan pada penanganan persoalan hukum di bidang perdata serta tata usaha negara. Langkah tersebut diambil guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya di lingkungan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes melalui Kepala Seksi Informasi, Erfin Sukayati, M.Kes menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan, sinergi dengan Kantor Pertanahan dan Kejaksaan diharapkan mampu menghadirkan pendampingan hukum secara menyeluruh, sehingga setiap kebijakan maupun tindakan administratif memiliki dasar hukum yang kuat dan terarah. Selain itu, kerja sama tersebut menjadi wujud keseriusan RSUD sebagai fasilitas  kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menghadirkan layanan publik yang profesional, transparan, serta akuntabel.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep berkomitmen menjalankan tata kelola sesuai aturan dan menjauhi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” tegas dr. Erliyati.

Perjanjian ini sekaligus menegaskan bahwa RSUD tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan kesehatan, tetapi juga sebagai institusi yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kerja sama ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan komitmen bersama untuk menciptakan kepastian hukum dalam setiap langkah pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara tidak hanya sebatas pendampingan, tetapi juga berperan dalam menjaga keuangan negara serta kredibilitas lembaga pemerintah.

Kolaborasi ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih, yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.