Sumenep, Demarkasi.co – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep mendapat sorotan serius. Sebanyak 16 dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) resmi dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar baku mutu.
Keputusan penghentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 2741/D.TWS/05/2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN pada 25 Mei 2026.Langkah tegas tersebut diambil bukan tanpa alasan.
BGN menilai, ketidaksiapan fasilitas pengolahan limbah berpotensi memengaruhi kualitas produksi, keamanan pangan, hingga mutu gizi makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka ditetapkan pemberhentian operasional sementara,” demikian keterangan Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro dikutip kompas.com.
Tak hanya menghentikan operasional dapur, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada seluruh SPPG yang terdampak. Sanksi tersebut masuk kategori Non Kejadian Menonjol dengan status perbaikan major.
Artinya, sebelum seluruh fasilitas memenuhi standar, dapur-dapur MBG itu belum bisa kembali beroperasi.BGN menegaskan, pencabutan status penghentian sementara hanya dapat dilakukan setelah pengelola menyelesaikan pembangunan atau perbaikan IPAL, menyerahkan dokumen pendukung, serta lolos proses verifikasi.
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan besar terhadap kesiapan infrastruktur program MBG di daerah. Sebab, program yang digadang-gadang menjadi salah satu prioritas nasional itu kini justru tersendat akibat persoalan mendasar: pengelolaan limbah.
Di Kabupaten Sumenep sendiri, dapur MBG yang dihentikan tersebar di sejumlah kecamatan, mulai wilayah daratan hingga kepulauan. Kecamatan Kota Sumenep menjadi wilayah terbanyak dengan lima dapur terdampak, disusul Kalianget, Kangayan, Sapeken, Rubaru, Talango, Saronggi, Guluk-Guluk, hingga Gapura.
Penghentian operasional berlaku efektif sejak 25 Mei 2026, namun hingga kini belum ada kepastian kapan layanan tersebut kembali diaktifkan.BGN menegaskan tidak ada kompromi terhadap standar sanitasi lingkungan dalam pelaksanaan program MBG. Seluruh unit pelayanan pemenuhan gizi diwajibkan memenuhi aspek keamanan pangan, termasuk sistem pengolahan limbah yang layak.
Kasus ini menjadi alarm bahwa keberhasilan program makan bergizi gratis tidak hanya soal distribusi makanan, tetapi juga kesiapan fasilitas pendukung agar keamanan konsumsi tetap terjamin.












