Sumenep | Demarkasi.co – Puluhan wartawan dari berbagai media yang tergabung dalam Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Sumenep tiba-tiba mendatangi kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep. Senin, 31 Oktober 2022 sekira pukul 14:51 WIB.
Kedatangan sejumlah wartawan tersebut rupanya dalam rangka menyoal Diskominfo Sumenep yang diduga sebagai dalang atau otak dari ketimpangan pembagian jatah publikasi yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 yang mengalir ke sejumlah perusahaan media online dan cetak serta media Televisi yang ada di Kabupaten berlambang kuda terbang ini.
Sehingga, para jurnalis dari DPC AWDI Kabupaten Sumenep menduga jika dalam pembagian jatah publikasi yang bersumber dari DBHCHT tahun 2022 ini, ada indikasi nepotisme. Hal itu dibuktikan dengan jomplangnya nominal dari media satu dan media lainnya.
Sayangnya, puluhan Kuli Tinta dari DPC AWDI Sumenep ini tidak bisa menemui Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sumenep.
Dua pejabat penting di lingkungan Diskominfo Sumenep tersebut berdasarkan penuturan salah satu staf di kantor setempat sedang tidak ada di kantornya, padahal pada saat itu jam masih menunjukkan pukul 14.51 WIB.
“Pak Kabid rapat di Pemda pak,” kata salah satu staf Diskominfo Sumenep. Senin (31/10).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPC AWDI Kabupaten Sumenep mencium aroma nepotisme terhadap pembagian dana publikasi yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 yang dikelola oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep.
Indikasinya dana publikasi yang mengalir kepada sejumlah perusahaan media online dan cetak maupun media Televisi di kabupaten Sumenep yang leading sektor pengelolaannya Satpol PP Sumenep tersebut dalam pembagiannya ditemukan sangat jomplang.
Hal tersebut dibuktikan dengan data yang dikantongi oleh DPC AWDI Sumenep, dimana pembagian anggaran publikasi dari DBHCHT tahun 2022 yang mengalir terhadap sejumlah perusahaan media yang ada di Kabupaten Sumenep dipatok oleh Satpol PP Sumenep mulai dari 2 juta, 10 juta, 20 Juta hingga 140 juta rupiah per-media.
Melihat fenomena tersebut, Ketua DPC AWDI Sumenep, M. Rokib mengecam keras pembagian anggaran publikasi dari DBHCHT yang sangat jomplang tersebut.
Kabiro media panjinasional itu tegas menyoal apa yang dijadikan indikator oleh Satpol PP Sumenep sehingga pembagian jatah atau anggaran publikasi terhadap perusahaan media ini sangat timpang.
“Apa yang dijadikan dasar oleh Satpol PP Sumenep sehingga penjatahan dana publikasi DBHCHT tahun ini bisa sangat jomplang seperti itu? Dan apa keistimewaan dari media yang mendapat anggaran publikasi sebesar 10 juta, dan 20 juta dan bahkan 140 juta daripada media yang mendapat jatah 2 juta?” ujar Rokib dengan tegas, Kamis (27/10).
Padahal, kata dia, media yang mendapat jatah publikasi dari DBHCHT hingga mencapai puluhan dan ratusan juta rupiah tersebut ditenggarai hanya sebatas mempublikasikan kegiatan Satpol PP Sumenep dalam hal pemberantasan rokok ilegal di Sumenep.
“Pertanyaannya, berapa berita yang diterbitkan oleh perusahaan media yang mendapat jatah 10, 20 dan 140 juta itu? Lalu berapa harga per-beritanya?,” tambahnya.
Ia memastikan bahwa DPC AWDI Sumenep akan menyikapi persoalan ketimpangan pembagian anggaran publikasi dari DBHCHT yang dikelola oleh Satpol PP Sumenep ini.
Karena menurutnya, ketimpangan dalam pembagian dana publikasi sudah seringkali terjadi di Bumi Arya Wiaraja ini, bahkan bisa dikatakan terjadi hampir setiap tahun. Sehingga terkesan ada media yang di anak emaskan dan di anak tirikan.
“Padahal kalau berbicara kontribusi terhadap kemajuan Kabupaten Sumenep, hampir semua media yang ada di Sumenep ini sudah memberikan kontribusi. Bahkan tidak sedikit wartawan Sumenep yang mempublikasikan kegiatan Pemkab secara gratis,” pungkasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laily Maulidi, saat dikonfirmasi oleh pewarta melalui chat aplikasi watshapnya berdalih yang merencanakan dan menganggarkan dana publikasi yang bersumber dari DBHCHT adalah Diskominfo Sumenep.
“Pemetaan itu dari Kominfo. Karena perencenaan dan penganggaran dulu masih di Kominfo. Satpol PP menerima pelimpahan kegiatan DBHCHT per tanggal 19 April 2022,” dalihnya. Kamis malam (27/10).
Saat kembali disinggung kenapa dalam pembagian jatah publikasi dari DBHCHT tahun ini bisa terjadi ketimpangan yang cukup tinggi antara media 1 dan yang lainnya?
Lagi-lagi Laily melempar persoalan tersebut ke Diskominfo Sumenep. Padahal dirinya adalah pengelola anggaran.
“Pemetaan masing-masing media dari Kominfo. Coba sampeyan tanya ke Kominfo,” ujarnya.