Sumenep | Demarkasi.co – Maraknya pemberitaan miring perihal kinerja beberapa oknum kepolisian di Sumenep, Madura, Jawa Timur dalam satu pekan terakhir ini mulai menjadi sorotan dan buah bibir di kalangan masyarakat.
Mulai dari berita oknum Kapolsek di Sumenep yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dan dugaan jual beli pasal dalam kasus narkoba hingga baru-baru ini perihal penerbitan SP3 kasus dugaan penipuan jual beli emas yang dinilai tak memenuhi syarat.
Menyikapi hal tersebut Ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) Herman wahyudi, SH., mulai angkat bicara terkait carut marutnya kinerja Polres Sumenep yang ditengarai kurang profesional dalam menangani kasus-kasus dugaan pidana.
Pengacara yang akrab disapa Herman ini mempertanyakan komitmen Kapolres Sumenep sebagai kepanjangan tangan Kapolri untuk membenahi institusi Kepolisian dari oknum yang tidak berintegritas.
“Terus terang saya ragu terhadap komitmen Kapolres Sumenep sebagai pemegang tongkat komando. Ini ada anggotanya yang menjabat kapolsek yang sudah bolak-balik diberitakan di media berkaitan dengan pungli dan jual-beli pasal tapi masih diberi ruang dan jabatan,” ujarnya, Rabu 30 November 2022.
Herman mengatakan, bahwa dirinya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan beberapa kasus dugaan pelanggaran etik oknum anggota polisi di Polres Sumenep.
Untuk itu pihaknya akan segera mengambil sikap untuk melaporkan oknum-oknum polisi tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.
“Selain ke Div Propam Mabes Polri, kita juga juga akan melaporkan oknum-oknum anggota polisi nakal di Polres Sumenep ke Kompolnas dan Menkopolhukam RI,” tegasnya.
Karenanya, kata Herman, dugaan praktek industrialisasi hukum yang disinyalir telah terjadi sejak lama di tubuh Polres Sumenep ini harus segera disikapi.
Bahkan Herman mengaku jika baru-baru ini dirinya didatangi oleh salah satu warga yang ditangkap dengan motornya oleh polisi dan dimintai uang sebesar 8 juta. Hanya diberikan waktu 1 jam di ruang penyidik Polres Sumenep.
“Jika praktik-praktik seperti ini dibiarkan, maka akan sangat berbahaya bagi penegakan hukum di negeri ini, khususnya di Kabupaten Sumenep yang kita cintai bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko dikonfirmasi terkait pemberitaan jual beli pasal oleh oknum Polsek Kangean mengaku akan dilaksanakan penyelidikan oleh paminal Polres.
Selain itu di dalam fungsi penyidikan ada pengawas penyidikan (Wasidik) yang mengecek profesionalitas penyidikan. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui sampai sejauh mana kebenaran berita di masyarakat terkait kinerja Polsek Kangean tersebut.
“Untuk kasus tersebut, (terduga) pelanggar Kanit Hamsu Busri sudah dijatuhi hukuman Demosi (dipindah ke jabatan lebih rendah), dan Penahanan khusus (Patsus),” kata Kapolres Sumenep kepada lensamadura.com, Kamis, 01 Desember 2022.
Terkait efek jera ke oknum, lanjut Kapolres, kembali ke hati oknum itu sendiri. Pihaknya mengikuti mekanisme saja dalam memberikan hukuman di internal Polri.
Seperti yang bersangkutan dikeluarkan atau dimutasi dari Polsek Kangean dengan job yang lebih rendah, paling tidak sudah tidak menulari lagi ke rekan rekan kerja lainnya.
Penundaan kenaikan pangkat dan ditahan di penempatan khusus Polri selama 21 hari.
“Tentunya kasus ini sudah mencederai nama baik Polri di mata masyarakat,” pungkas Kapolres.