Bupati Menolak Laksanakan Putusan PTUN, Kurniadi: Bupati Sumenep Perangi Rakyatnya Gunakan APBD

Bupati Menolak Laksanakan Putusan PTUN, Kurniadi: Bupati Sumenep Perangi Rakyatnya Gunakan APBD

Sumenep | Demarkasi.co – Rentetan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali menyulut emosi pihak penggugat hingga menyita perhatian publik.

Sebab, Achmad Fauzi, Bupati Sumenep, telah resmi menyatakan sikap menolak melaksanakan putusan PTUN Surabaya, khususnya mengenai perintah mengangkat dan melantik Ahmad Rasyidi, selaku Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali (PK) sebagai Kepala Desa (Kades) Matanair Periode 2019-2025.

Keputusan Bupati tersebut juga diperkuat dengan surat Bupati Sumenep yang ditujukan kepada Ketua PTUN Surabaya dengan Nomor: 141/172/435.112.2/2022, tanggal 14 Februari 2022., Dimana Bupati Sumenep mengaku telah melaksanakan putusan pengadilan.

Namun dalam redaksional surat tersebut, ternyata Bupati Sumenep hanya mencabut SK Calon Kades Terpilih an. Ghazali (Kades non-aktif). Sedangkan perintah untuk mengangkat dan melantik Ahmad Rasyidi sebagai Kepala Desa Matanair diakui sebagai putusan yang bersifat non eksekutable atau tidak dapat dilaksanakan.

Melansir dari pemberitaan media Galaxy.co.id., alasan Bupati Sumenep menyatakan bahwa putusan PTUN Surabaya tersebut bersifat non eksekutable atau putusan yang tidak dapat dilaksanakan, karena tidak ada usulan dari BPD Desa Matanair.

Sehingga Bupati Sumenep merasa tidak berwenang untuk mengangkat dan melantik Calon Kepala Desa terpilih yang tidak diusulkan pengangkatan dan pelantikannya oleh BPD.

Fenomena tersebut membuat Kurniadi, SH., selaku kuasa hukum Ahmad Rasyidi, murka dan merasa berang terhadap Bupati. Bahkan dia tak segan-segan menyebut jika Bupati Sumenep mewarisi watak Fir’aun.

“Bupati Sumenep itu kayaknya mewarisi watak Fir’aun yang patut basmi dari muka bumi,” kata Kurniadi kepada wartawan melalui chat WhatsApp, (04/03).

Alasanya, Bupati Sumenep dinilai oleh Kurniadi telah melakukan kekejaman yang diluar batas kewajaran kepada kliennya (Ahmad Rasyidi), yang tidak lain masih merupakan rakyatnya sendiri.

Selain itu, lanjut dia, Bupati memerangi rakyatnya sendiri menggunakan APBD yang notabene berasal dari keringat dan darah rakyat, baik dalam membiayai operasional penanganan perkara di pengadilan, maupun langkah-langkah lain yang dilakukan di luar pengadilan.

“Yang bisa menyatakan putusan pengadilan bersifat eksekutable (dapat dilaksanakan) atau non eksekutable (tidak dapat dilaksanakan) itu adalah pengadilan. Bukan ditetapkan dengan perkataan, apalagi dinyatakan dengan perkataan Bupati sendiri,” kata Kurniadi.

Pria yang dijuluki Raja Hantu itu meyakini jika putusan perkara yang ditanganinya tersebut telah dinyatakan sebagai putusan yang bersifat Eksekutable (dilaksanakan), yaitu dengan diterbitkannya Penetapan Ketua PTUN Surabaya dengan Penetapan Nomor: No.37/PEN-SEK/2022/PTUN.SBY, tanggal 3 Februari 2022.

Sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Bupati Sumenep. Sampai saat ini awak media masih belum mempunyai akses untuk meminta keterangan secara detail kepada Bupati.

Di sisi lain, Kabag Hukum Setkab Sumenep, Hizbul Wathan, SH., MH., saat dihubungi melalui via telephone genggamnya, Sabtu (05/03) tidak merespon, meskipun nada deringnya terdengar aktif.

Untuk diketahui, pada hari Jum’at, 04/03 2022, merupakan batas akhir bagi Bupati Sumenep untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN.SBY), No.37/G/2020/PTUN.SBY, tanggal 1 September 2020, Jo. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya (PT.TUN.SBY), Putusan Nomor: 223/B/2020/PT.TUN.SBY tanggal 7 Desember 2020, Jo. putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor : 79 PK/TUN/2021, tanggal 19 Juli 2021., Tentang Sengketa Kasus Pilkades Matanair.

Diberitakan sebelumnya, perihal Bupati Sumenep yang tetap ngotot menolak menjalankan putusan PTUN Surabaya yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut telah terendus sebelumnya oleh publik.

Bahkan dalam persoalan sengketa Pilkades Matanair ini, Bupati Sumenep dikabarkan menggunakan juru lobi di luar Tim Resmi yang ada, yaitu dengan menggunakan tenaga Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Sumenep untuk mengkondisikan Gubernur Jawa Timur.

“Iya. Bupati menggunakan tenaga di luar tim resmi untuk mengkondisikan Gubernur Jawa Timur,” ujar Kurniadi kepada wartawan melalui sambungan telponnya (24/02).