Sumenep | Demarkasi.co – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, hingga saat ini belum menemukan titik terang.
Kasus yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkcraht) oleh pengadilan ini diduga memang sengaja dibuat Polemik yang tak berujung.
Bahkan banyak kejadian-kejadian yang telah menyulut emosi penggugat sebelum Bupati Sumenep resmi menolak untuk melaksanakan putusan kasus Pilkades Matanair tersebut.
Seperti halnya peristiwa viralnya pernyataan tantangan taruhan (Judi) yang dilontarkan oleh H. Zainal Arifin, salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep yang sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kepada pihak penggugat dengan menebak Bupati Sumenep tidak akan melantik Ahmad Rasyidi sebagai kepala desa matanair.
Bahkan Kepala Dinas Pertanian Sumenep, Arif Firmanto, juga tidak luput dari lingkaran kasus ini, dimana Kepala Dinas Pertanian Sumenep tersebut dianggap telah melukai hati pihak penggugat dengan menjadi Juru Lobi ke Biro Hukum Pemprov Jawa timur.
Menyikapi keputusan Bupati Sumenep yang sebelumnya telah diprediksi bahwa tidak akan melaksanakan perintah pengadilan itu, Fauzi As, Pembina Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) justru memberikan ucapan selamat dan sukses, khususnya kepada Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Sumenep yang sudah berhasil menjalankan misi lobinya agar Bupati Sumenep tidak dikenakan sanksi oleh Gubernur Jatim.
“Iya kami mengucapkan selamat dan sukses, karena pak Arif Sebagai Kepala Dinas Pertanian sudah berhasil menjalankan misinya. Dan sudah terbukti, kami menunggu selama 21 hari kerja dan sudah lewat tanggalnya, terakhir tanggal 04/03 kemarin. Dan tentunya ini prestasi yang sangat gemilang bagi pak Arif, bisa dibayangkan Kepala Dinas Pertanian ngurusi urusan Hukum dan terbukti Berhasil, ini kan sangat ajaib,” kata Fauzi As, saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Minggu, 6 Maret 2022.
Lebih lanjut Pengusaha Muda yang juga Owner Brand Labatik.id itu menyampaikan, jika dirinya akan tetap komitmen untuk menepati janjinya memberikan hadiah atas prestasi Kepala Dinas Pertanian Sumenep tersebut.
“Jadi kami beserta masyarakat Desa Matanair tetap komit untuk memberikan hadiah kepada Kadis Pertanian,” ungkapnya.
Ditanya lebih lanjut mengenai hadiah apa yang mau diberikan kepada Kadis Pertanian? Pengusaha IT itu enggan memberikan jawaban dengan jelas kepada wartawan.
“Tunggu saja mas yang jelas kalau hadiah itu kan sifatnya kejutan jadi harus sesuatu yang berkesan dan akan selalu diingat,” jawabnya.
Disinggung soal langkah-langkah apa yang akan dilakukan oleh ARM untuk mengawal sengketa Pilkades Matanair kedepan?
Menurutnya, yang jelas bupati sudah tiga kali berperkara dan kalah terus, sampai bupati mengajukan upaya Hukum Luar Biasa yaitu dengan Peninjauan Kembali (PK).
Terakhir, kata Fauzi, karena bupati tetap tidak mau melaksanakan putusan, PTUN Surabaya sudah menerbitkan penetapan eksekusi.
“Jika dipaksa oleh pengadilan saja bupati tetap tidak mau, ya kami masih terus berdiskusi dengan mas Kurniadi sebagai lawyer, apakah kasus sengketa pilkades matanair ini memungkinkan untuk kami bawa ke Pengadilan International,” tambahnya.
Sebab kalau di Indonesia, lanjut dia, sudah Hatam, kan bisa saja Bupati berpikir Ahmad Rasyidi itu bukan rakyat NKRI, atau bahkan Desa Matanair itu tidak dianggap sebagai bagian dari Indonesia.
“Makanya oleh Kabag Hukum dianggap Putusan non executable (Tidak dapat di eksekusi) mungkin objeknya dianggap ada di Negara lain,” tutupnya sambil tertawa.