Pamekasan | Demarkasi.co – Hidayatul Najah Scout Movement kembali menggelar Ajang Kreasi Lomba Penggalang (AKALONG) ke-II (kedua) tingkat Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) Se- Kecamatan Proppo Plus SD/MI di luar Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bertempat di Buper Hidayatun Najah, pada hari Minggu, 05 Mei 2024.
Ketua Pelaksana AKALONG ke-II lembaga pendidikan Hidayatun Najah, Desa Samiran, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Riki Achmad Maulana menyampaikan, Jumlah Kuota Maksimal dalam ajang lomba tahun ini sebanyak 50 Regu. Hal ini bertujuan untuk menjadikan insan Pramuka yang Cermat sehingga Penggalang SD/MI menjadi Hebat.
Gerakan Pramuka, lanjut ketua pelaksana AKALONG ke-II merupakan kepanduan terbesar di Indonesia yang memiliki tanggung jawab moral, guna mengembangkan pendidikan karakter, peningkatan kualitas pribadi dan mempersiapkan siswa untuk menjadi seorang pramuka yang bermoral.
“Oleh karena itu pramuka merupakan organisasi penting dikalangan masyarakat sekitar,” kata Riki Achmad Maulana, melalui keterangan tertulis seperti diterima media ini. Senin (6/5).
Tujuan digelarnya AKALONG ke-II ini kata Riki Achmad Maulana, untuk merealisasikan revitalisasi Gerakan Pramuka, Menumbuhkan dan mengembangkan sifat Pramuka yang berkarakter, Menumbuhkan sifat Pramuka yang sesuai dengan Tri Satya serta Dasa Darma Pramuka.
Selain itu, tujuan Hidayatun Najah Scout Movement mengadakan ajang ini agar membentuk sikap dan perilaku positif, menguasai ketrampilan dan kecakapan serta memiliki kecerdasan emosional sehingga dapat menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia yang percaya pada kemampuan diri sendiri.
“Kegiatan ini diharapakan dapat memberikan suatu yang dapat memupuk jiwa kepramukaan khususnya di Pondok Pesantren Hidayatun Najah dan sekitarnya,” harapnya.
Untuk diketahui bahwa AKALONG ke- II yang mengambil tema “Pramuka Cermat, Penggalang Hebat” ini digelar berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka. Selain itu juga, Keputusan Pramuka Hidayatun Najah Gugus Depan 03.625-03.598.