Sumenep | Demarkasi.co – Masnia yang diketahui merupakan tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap Suryani (Korban) warga Dusun Panggung, Desa Palo’loan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Sumenep.
Bahkan informasi terbaru dari Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH., Masnia (Tersangka) yang sempat jadi buronan polisi tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Tersangka (Masnia-red) dan Barang Bukti (BB) sudah dilimpahkan ke JPU minggu kemarin,” kata AKP Widiarti, Senin (17/07).
Menyikapi kabar tersebut, Trisno selaku saudara korban (Suryani) memberikan apresiasi atas kinerja Sat Reskrim Polres Sumenep.
”Kami sampaikan terima kasih kepada Polres Sumenep karena sudah berhasil menangkap tersangka terakhir yang sempat berstatus sebagai buronan itu,” jelasnya.
Ia berharap kepada JPU agar menuntut tersangka sesuai dengan penerapan pasal yang diterapkan oleh penyidik Polres Sumenep dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yakni pasal 170 KUHP.
”Karena terduga pelaku penganiayaan terhadap sudara kami ini sudah sangat jelas dilakukan lebih dari 1 (satu) orang,” tandasnya.