Sumenep | Demarkasi.co – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali berhasil mengungkap kasus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Rabu, 19 Oktober 2022.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan empat sepeda motor.
Pengungkapan kasus yang melibatkan warga kecamatan Pragaan ini Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/V/2022/SPKT/POLSEK PRENDUAN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, Tanggal 31 Mei 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/16/VII/2022/SPKT/POLSEK PRENDUAN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, Tanggal 12 Agustus 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/IX/2022/SPKT/POLSEK GULUK-GULUK/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM dan Tanggal 19 September 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/254/IX/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, Tanggal 29 September 2022.
Atas dasar beberapa laporan tersebut Sat Reskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat tersebut.
Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H menyampaikan bahwa dengan modal semangat tanpa kenal menyerah, Satreskrim Polres Sumenep akhirnya mengetahui keberadaan pelaku curanmor berada di Kabupaten Jember.
“Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 00.30 wib bertempat di sebuah rumah milik Sdr. ML Alamat Dusun Jalinan RT 1 RW 13, Ds. Harjomulyo, Kec. Silo, Kab. Jember telah berhasil diamankan terduga pelaku curanmor H (Inisial) dari Sumenep, (36) Tahun Alamat Dusun Bulu, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep,” kata AKP Widiarti.
Lebih jauh Widi menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku curanmor sebelumnya atas nama ZR dan AZ, setelah dilakukan pemerikasaan dua orang tersebut menyebutkan bahwa telah melakukan curanmor bersama Saudara H.
Sehingga Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Sirat, S.H. bergerak cepat melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku atas nama H, setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang keberadaan H tim Resmob Polres Sumenep langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah Sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih merah, Sepeda motor Yamaha R15 warna putih biru, Sepeda motor Honda Beat warna putih merah, Honda Scoopy warna hitam,” ungkap mantan Kapolsek kota Sumenep ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.