Polisi Amankan 32 Poket Sabu Seberat 12,42 Gram dari Seorang Pria Desa Pagerungan Sapeken

Polisi Amankan 32 Poket Sabu Seberat 12,42 Gram dari Seorang Pria Desa Pagerungan Sapeken
Seorang Pria Desa Pagerungan, Sapeken, Sumenep Diamankan Polres Sumenep

Sumenep, Demarkasi.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARA (58) di rumah panggung miliknya di Dusun Kurma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa: 32 Poket Sabu dengan total berat bersih ± 12,42 gram, Seperangkat Alat Hisap yang digunakan untuk menghisap sabu. Catatan Hasil Penjualan menunjukkan adanya transaksi narkoba, Uang Tunai Rp 6,2 Juta diduga hasil dari penjualan narkoba, Satu Unit Telepon Genggam digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Widiarti, S.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar AKP Widiarti. Senin (25/8).

Tersangka ARA kini ditahan di Mapolres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.