Sumenep | Demarkasi.co – Proses hukum kasus dugaan penipuan jual beli emas dengan Laporan Polisi (LP) Nomor 56/II/2020/JATIM/RES SUMENEP dengan terlapor salah satu pengusaha emas di kabupaten Sumenep telah resmi diterbitkan Surat Pemberhentian Penyelidikan dan Penyidikan (SP3) oleh Polres Sumenep.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak Polres Sumenep saat menggelar audiensi dengan Organisasi Pers DPC AWDI Kabupaten Sumenep, pada Kamis, 24 November 2022.
Gelar Audiensi antara Polres Sumenep dengan sejumlah wartawan yang tergabung dalam DPC AWDI Kabupaten Sumenep tersebut berlangsung di ruang KTS Polres setempat.
Audiensi perihal LP: 56/II/2020/JATIM/RES SUMENEP dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Sumenep yang didampingi oleh Kanit Pidum, Ipda Sirat, SH., dan Bripka Teguh Cahyanto, SH.
Menurut Bripka Teguh, dasar penerbitan SP3 kasus dugaan penipuan jual beli emas tersebut karena telah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan pelapor telah mencabut laporannya.
“Ini surat pernyataan pencabutan laporannya,” kata Bripka Teguh kepada anggota AWDI Sumenep sambil menunjukkan surat pernyataan pencabutan laporan yang ditanda tangani oleh pelapor. Kamis (24/11).
Di tempat yang sama, Sudarsono salah satu anggota DPC AWDI Kabupaten Sumenep, menyanggah apa yang disampaikan oleh Bripka Teguh.
Karena menurut wartawan yang akrab disapa Endar ini, dasar hukum penerbitan SP3 atas kasus tindak pidana hanya diatur dalam pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Dimana dalam pasal 109 ayat 2 KUHAP itu, syarat penerbitan SP3 ada tiga, yakni tidak terdapat cukup bukti, bukan merupakan peristiwa tindak pidana dan demi hukum.
“Kesepakatan damai antara terlapor dan pelapor tidak masuk salah satu syarat penerbitan SP3,” ujarnya.
Menyikapi apa yang disampaikan oleh DPC AWDI Sumenep, Bripka Teguh tetap bersikukuh mengatakan bahwa penerbitan SP3 atas kasus tersebut telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menurutnya, apabila pelapor telah mencabut keterangannya, berarti satu alat bukti telah gugur. Maka laporan itu batal demi hukum.
“Karena pelapor telah mencabut keterangannya,” pungkasnya.