Sumenep | Demarkasi.co – Sekira pukul 14.45 Wib Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Akp Fared Yusuf.,S.H berhasil mengungkap kasus pembunuhan di simpang tiga jalan Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada hari Kamis, 28 April 2022.
Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H mengatakan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku yaitu HD (50) berprofesi petani asal Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Pria berusia 50 tahun ini ditangkap saat berada di dalam rumah saudari SN Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, setelah 35 hari dari adanya laporan kepolisian yang masuk bernomor LP/B/03/III/2022/SPKT/POLSEK AMBUNTEN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 24 Maret 2022.
Ia menjelaskan, motif pelaku dalam menjalankan aksi pembunuhan adalah karena marah istrinya PS selalu digoda oleh korban S (35) yang merupakan warga Dusun Bajung Barat Desa Ambunten Barat Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep. Pelaku HD diajak PS yang sampai saat ini masih dalam proses pengejaran kepolisian untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
Dikabarkan sebelumnya bermula korban bersama istrinya berbelanja ke pasar tumpah Desa Ambunten Tengah, tiba-tiba datang 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor dan menegur korban dengan kata “RI” dan dijawab oleh korban “apa kak, dan kemudian pelaku berkata kembali “bekna la nyala ka bininah oreng” yang artinya “kamu menganggu istrinya orang” sambil mengeluarkan sebilah celurit lalu membacok korban.
Akibat bacokan celurit pelaku, korban dilarikan ke Puskesmas Ambunten dan meninggal dunia dengan mengalami luka robek dibagian perut sebelah kiri, luka robek di telapak sebelah kiri serta luka robek dipinggang sebelah kiri.
Saat ini pelaku HD dan barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian sudah diamankan ke Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dan diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah milik saudara PS (Dalam pengejaran) , satu buah celurit, satu buah baju, celana dan jam tangan milik HD yang digunakan pada saat melakukan pembunuhan.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun penjara.