Sumenep | Demarkasi.co – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), bertempat di sebuah rumah milik Saudari R (Inisial) Alamat Dusun Krintingan, Kelurahan Ladu Kulon, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo. Rabu, 28 September 2022, sekira pukul 02.00 WIB.
Dalam kasus curanmor ini diketahui terduga Pelaku atas nama ZR (Inisial) tempat tanggal lahir Sumenep, asal Dusun Lamojang Barat, Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan sumber media ini, Pria berusia 24 tahun asal desa Pordapor ini melakukan aksinya yang pertama pada hari Kamis (11/08/2022) sekitar pukul 07.00 wib di depan rumah milik Lukman Hakim alamat Dusun Legung, Desa Payudan Dungdang, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.
Sedangkan aksi yang kedua pada hari Selasa (30/08/2022) sekitar pukul 04.30 wib di garasi rumah milik A. Rudi Wahyudi alamat Dusun Legung, Desa Payudan Dungdang, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan keterangan dari Humas Polres Sumenep menyebutkan, penangkapan berawal dari banyak masyarakat yang laporan kehilangan sepeda motor, mendapat keluhan dan laporan dari masyarakat.
Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di Kecamatan Guluk-Guluk, setelah itu tim Resmob mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik ZR alamat Dusun Lamojang Barat, Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep terdapat beberapa unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian.
Penggeledahan pun dilakukan terhadap rumah milik ZR , setelah dilakukan penggeledahan benar bahwa di rumah tersebut terdapat 5 sepeda motor.
“Hasil penyelidikan tim Resmob pada hari Rabu (28/09/ 2022) sekira pukul 01.30 wib tim resmob mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku Sdr. ZR, selanjutnya sekira pukul 02.00 wib tim resmob dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat.,S.H melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku Sdr. ZR di sebuah rumah milik Sdri. Rahma Alamat Dusun Krintingan Kelurahan Ladu Kulon, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut,” ungkap AKP Widiarti, S, S.H.
Dari pelaku berhasil diamankan 5 buah kendaraan roda dua diantaranya Yamaha Nmax Noka MH3SG3110FK015480, Nosin G3E4E0015610, Yamaha Mio J, Noka dan Nosn Rusak warna merah putih, Yamaha Aerox, Noka MH3SG4610JJ113669, Nosin G3J1E0161095, Honda Beat Merah Putih, Noka MH1JFP123GK501923, Nosin JFP1E2508447, Yamaha R15 warna Biru Putih Noka MH32PK001EK016755, Nosin 2PK016837.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP,” jelas mantan Kapolsek Sumenep Kota tersebut.