Residivis Asal Mojokerto Ditangkap di Sumenep, Polisi Sita Sabu 0,18 Gram dan Bong

Residivis Asal Mojokerto Ditangkap di Sumenep, Polisi Sita Sabu 0,18 Gram dan Bong
Beberapa Barang Bukti yang Diamankan dari Tangan Pelaku

Sumenep, Demarkasi.co – Komitmen Polresta Sumenep dalam memberantas narkoba kembali dibuktikan. Seorang residivis kasus narkotika asal Mojokerto diamankan Satresnarkoba saat berada di sebuah rumah di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (28/7/2026) malam.

Tersangka berinisial M (33), warga Dusun Jeruk Macan, Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Mojokerto. Ia ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di dalam kamar rumah warga.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo mengatakan, penangkapan bermula dari penyelidikan anggota di lapangan terkait dugaan penyalahgunaan sabu di wilayah Pamolokan.

Saat digeledah, kami temukan satu poket klip kecil berisi sabu dengan berat netto 0,18 gram, bong, korek api gas, dan satu unit motor Honda Stylo krem Nopol S-5312-VC,” ujar AKP Anwar, Rabu (29/7).

Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Saat ini M beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Sumenep. Polisi telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik masih melengkapi berkas, memeriksa saksi, dan mengirim barang bukti ke Labfor Polda Jatim untuk uji laboratorium.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya.

Tinggalkan Balasan