Pemkab Sumenep Resmi Naikkan Titik Impas Harga Tembakau 2026, Tembakau Sawah Naik Tertinggi 5,08 Persen

Pemkab Sumenep Resmi Naikkan Titik Impas Harga Tembakau 2026, Tembakau Sawah Naik Tertinggi 5,08 Persen
Pemkab Sumenep Resmi Naikkan Titik Impas Harga Tembakau 2026, Tembakau Sawah Naik Tertinggi 5,08 Persen

Sumenep, Demarkasi.co – Kabar baik dan angin segar datang bagi ribuan petani tembakau di Kabupaten Sumenep. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) musim panen 2026 dengan kenaikan pada seluruh jenis tembakau. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat keberpihakan pemerintah daerah terhadap petani sekaligus langkah strategis menjaga keberlanjutan industri tembakau yang menjadi salah satu penggerak utama ekonomi masyarakat Kota Keris.

Penetapan TIHT tersebut dilakukan melalui proses pembahasan yang panjang, komprehensif dan partisipatif, melibatkan Pemkab Sumenep, perwakilan asosiasi petani tembakau, pelaku usaha, perwakilan pabrikan rokok, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya. Hasilnya, harga impas tembakau gunung, tegal, hingga sawah secara kompak mengalami kenaikan dibandingkan musim tanam tahun 2025 lalu.

Bukan Sekadar Angka, Tapi Bentuk Keberpihakan

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH, menegaskan bahwa kebijakan penetapan TIHT ini bukan sekadar penetapan angka di atas kertas, melainkan bentuk nyata komitmen dan keberpihakan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada petani sebagai ujung tombak sektor pertembakauan di Sumenep.

Harga titik impas ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada petani. Kami ingin seluruh pihak menjadikan petani sebagai prioritas, karena mereka adalah pejuang yang menjaga roda perekonomian daerah tetap bergerak,” ujar Bupati Fauzi, Kamis (30/7/2026).

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu menjelaskan, keberhasilan sektor tembakau tidak hanya berdampak langsung pada kesejahteraan petani, tetapi juga memiliki efek domino yang besar dalam menopang pertumbuhan industri rokok lokal yang selama beberapa tahun terakhir terus diperkuat oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui berbagai program dan regulasi.

Kami terus mendorong berkembangnya industri rokok lokal. Ketika industrinya semakin kuat, kebutuhan bahan baku tembakau otomatis meningkat. Dampaknya, persaingan membeli tembakau akan semakin sehat dan harga di tingkat petani berpeluang berada di atas harga impas yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Peluang Harga di Atas Impas Terbuka Lebar

Bupati Fauzi juga optimistis musim panen tembakau tahun 2026 akan memberikan keuntungan lebih besar bagi petani. Keyakinan itu bukan tanpa dasar. Pasalnya, luas tanam tembakau tahun ini diperkirakan hanya sekitar 12 ribu hektare, lebih rendah dibandingkan dua tahun sebelumnya, sementara kebutuhan industri terhadap tembakau Madura yang berkualitas tetap tinggi bahkan cenderung meningkat.

Dengan luas tanam yang lebih sedikit dan permintaan industri yang tetap besar, saya yakin akan terjadi persaingan dalam menyerap hasil panen petani. Kondisi ini tentu menjadi peluang agar harga jual tembakau semakin baik dan di atas TIHT,” jelasnya.

Penghitungan Objektif dan Komprehensif

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, SE, MSi, menjelaskan bahwa seluruh besaran TIHT ditetapkan berdasarkan hasil penghitungan komprehensif, objektif dan akuntabel terhadap seluruh komponen biaya produksi dan berbagai komponen usaha tani yang telah dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan.

Penetapan harga impas dilakukan melalui proses penghitungan yang objektif dan melibatkan berbagai unsur. Hasilnya diharapkan menjadi acuan yang adil bagi petani maupun pelaku usaha dalam menjalankan tata niaga tembakau pada musim panen 2026 agar tidak ada yang dirugikan,” jelas Chainur.

Rincian Lengkap TIHT Tembakau Sumenep 2026:

Berdasarkan Surat Keputusan bersama, berikut rincian kenaikan TIHT Tembakau Sumenep 2026:

1. Tembakau Gunung

Harga Impas: Rp69.489 per kilogram
Kenaikan: Sekitar 2,30 persen dibanding tahun 2025

2. Tembakau Tegal
Harga Impas: Rp64.765 per kilogram
Kenaikan: Sekitar 2,61 persen dibanding tahun 2025

3. Tembakau Sawah
Harga Impas: Rp48.533 per kilogram
Kenaikan: Sekitar 5,08 persen dibanding tahun 2025, menjadi kenaikan tertinggi dari semua jenis.

Kenaikan harga impas di semua lini ini diharapkan mampu memperkuat posisi tawar petani tembakau Sumenep di hadapan para tengkulak dan pabrikan. Pemerintah Kabupaten Sumenep juga optimistis kebijakan ini akan menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas perdagangan tembakau, mencegah permainan harga yang merugikan petani, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani pada musim panen 2026 yang akan segera tiba.

Tinggalkan Balasan