Polsek Sapeken Sita 10 Botol Arak Bali dari Rumah Warga di Karangkongo

Polsek Sapeken Sita 10 Botol Arak Bali dari Rumah Warga di Karangkongo
Polsek Sapeken Sita 10 Botol Arak Bali dari Rumah Warga di Karangkongo

Sumenep, Demarkasi.co – Jajaran Polsek Sapeken, Polresta Sumenep, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Sebanyak 10 botol miras jenis Arak Bali Karangasem berhasil diamankan dari sebuah rumah di wilayah kepulauan.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (11/08/2026) di Dusun Karangkongo, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris Sasongko, S.H., menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi minuman keras.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sapeken langsung melakukan penyelidikan mendalam dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah terduga pemilik, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam sebuah kardus bekas kipas angin merek SHISHU SH-775. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 10 botol minuman keras jenis Arak Bali Karangasem yang siap edar.

Pemilik rumah mengakui bahwa 10 botol minuman keras tersebut adalah miliknya. Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Wijono Aris Sasongko.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 (satu) buah kardus bekas tempat kipas angin merek SHISHU SH-775 dan 10 botol miras jenis Arak Bali Karangasem.

Perkara tersebut kini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/01/VIII/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK SAPEKEN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 11 Agustus 2026, dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

Kapolsek Sapeken menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayahnya. Patroli dan penertiban akan terus digencarkan karena miras menjadi salah satu pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal. Kami juga berterima kasih dan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga pengungkapan ini bisa dilakukan dengan cepat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan