Sumenep | Demarkasi.co – Pemerintah Kabupaten Sumenep hari ini menggelar Rapat Penetapan Titik Impas Harga Tembakau atau BEP (Break Even Point) Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat Aria Wiraraja Lantai II kantor Bupati Sumenep. Senin (11/08/2025).
Achmad Fauzi Wongsojudo Bupati Sumenep mengaku bahwa penetapan BEP tahun ini sudah melalui pembahasan intensif dengan beberapa pihak di bawah koordinasi Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Kabupaten Sumenep.
Bupati Sumenep meminta kepada Diskop UKM dan Perindag agar dalam proses penentuan BEP harus dikomunikasikan secara intensif bersama para pemangku kepentingan, sehingga aspirasi dari para petani, pabrikan, asosiasi, dapat terakomodir secara maksimal sebelum penetapan harga diambil melalui rapat resmi.
“Penentuan harga berkaitan dengan titik impas itu kami sudah sampaikan kepada Diskop UKM dan Perindag bahwa harus dibahas sebelum rapat penentuan. Kenapa? Biar ada mekanisme komunikasi yang lebih intensif dengan mereka,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa pada 2021, kebijakan BEP masih bersifat tentatif karena pemerintah masih mempelajari pola harga dan mekanisme penyelesaian persoalan. Namun sejak 2022 hingga 2024, tren harga selalu berada di atas patokan, yang menjadi modal optimisme menghadapi musim tanam tahun ini.
Bupati juga menegaskan, rapat penetapan BEP adalah langkah strategis pemerintah untuk melindungi petani tembakau. Sebagai salah satu daerah penghasil utama di Madura, Sumenep memiliki tanggung jawab besar memastikan perdagangan berjalan adil dan menguntungkan.
Meski demikian, Fauzi tidak menutup mata terhadap tantangan 2025. Oleh sebab itu, sejak Maret, ia sudah mewanti-wanti soal pengaruh cuaca yang tidak menentu terhadap pola tanam.
“Sampai sekarang waktu yang pas untuk tanam tembakau belum ditemukan. Iklim sangat tidak menentu,” ucapnya.
Kondisi tersebut, kata dia berbeda dengan dua tahun terakhir, di mana petani bisa menanam tembakau lebih dari dua kali setahun karena musim dan harga yang mendukung.
Atas dasar itu, dirinya mengusulkan kepada Diskop UKM dan Perindag setempat agar tahun selanjutnya, pembahasan BEP dapat dilakukan lebih awal, yakni sekitar bulan Februari atau Maret. Lebih lanjut, pihaknya berharap kebijakan BEP 2025 tidak hanya menutup biaya produksi petani, tetapi juga membuka ruang keuntungan yang lebih besar.
“Ya harapannya dengan harga impas ini secara realita lapangan implementasinya kami harapkan tetap di atas harga titik impas. Seperti tahun-tahun sebelumnya apalagi kan tidak sebanyak tahun kemarin tembakaunya,” tandasnya.
Titik impas tahun ini kembali mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Adapun uraian Harga untuk tembakau gunung Rp. 67.929, tegal Rp. 63.117, sawah Rp. 46.188 per kilo gram.
Kepala Diskop UKM dan Perindag kabupaten Sumenep, Moh Ramli mengatakan, penetapan harga tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau, serta Perbup Nomor 30 Tahun 2024 sebagai perubahan atas regulasi sebelumnya.
“Intinya, kebijakan ini dibuat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat sekaligus melindungi kepentingan petani maupun pembeli,” ungkap Ramli.