Kabid Informasi dan Publikasi Publik Diskominfo Sumenep Akui Secara Kemanusiaan Tak Layak Jika Media Baru Dapat Rp. 2 Juta Pertahun

Kabid Informasi dan Publikasi Publik Diskominfo Sumenep Akui Secara Kemanusiaan Tak Layak Jika Media Baru Dapat Rp. 2 Juta Pertahun

Sumenep | Demarkasi.co – Pernyataan Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Publikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten ujung timur pulau Madura, Jawa Timur, terdengar ambigu.

Pasalnya, saat disinggung di bagian mana regulasi mengatur penjatahan dana publikasi untuk media di Diskominfo kabupaten Sumenep, pihaknya menyebutkan bahwa untuk pembagian dana publikasi tersebut telah diatur di SIPD yaitu di program Permendagri.

SIPD ada itu sudah itu, di program Permendagri itu pak, untuk cetak itu rata-rata Rp. 2 juta, dan itupun tak bisa pak, kalau ada media baru tiba-tiba mau disamakan dengan media mainstream, tak adil nyamanah tiba-tiba oreng se buru arangkak Muso se la santak, viewer juga,” kata Akh Taufik, pada media ini.

Baca Juga: Miris, Harga Publikasi 1 Media di Kabupaten Sumenep Rp. 2 Juta Per-Tahun, Herman Wahyudi: Tidak Adil

Namun, pernyataan Akh Taufik, terkesan ambigu dan membingungkan saat kembali disoal mengenai regulasi yang mengatur penjatahan dana publikasi terhadap beberapa media yang tercover di Diskominfo kabupaten setempat.

Tidak ada regulasi secara langsung pak, itu kebijakan, kalau regulasi kan harus ada dasar hukumnya, besarannya, harganya sudah tercatat, bukan kita se Naning, gak ada dari dulu gak ada perdanya bapak,” beber Kabid informasi dan Publikasi Publik.

Taufik menjelaskan, bahwa Secara akumulatif dana publikasi di diskominfo sekitar Rp. 1 Miliar, untuk 121 media yang tercover di Diskominfo, namun mirisnya penjatahan dana Rp. 1 Miliar tersebut terlalu jomplang, bisa dibayangkan ada media yang hanya mendapatkan Rp. 2 juta rupiah dalam satu tahun.

Sedangkan untuk media lainnya ada yang mendapatkan hingga mencapai Rp. 125 juta rupiah dan ada yang Rp. 50 juta rupiah pertahunnya.

Saya kan bilang untuk media baru sekian, setelah itu kita lihat viewernya bukan hanya satu sisi viewer, Ndak tak mamalarat kita tak norok Andik pesse andikna nagere,” Taufik melanjutkan.

Diskominfo merasa tidak nyaman jika penjatahan dana publikasi di instansinya nominalnya disamakan, misal Taufik mencontohkan, antara media yang memiliki kinerja yang baik dengan Diskominfo, pihaknya juga takut diprotes oleh media yang sudah lama bergabung dengan instansinya jika tiba-tiba pembagian dana tersebut dibagi rata.

Kalau bisa mas gempangah ka kita, pas eparata. Tapi kan, umpamanah sampean kinerjanya baik dengan kita, tiba-tiba pas ebegiyeh rata, protes sampean kan?,” Imbuhnya.

Dirinya berharap untuk anggaran media minimal sama dengan tahun sebelumnya, yaitu menyesuaikan dengan serapan anggaran, kalau tahun kemarin (2021-red) “Rp. 5 juta ya, sekarang Rp. 5 juta dululah kita, menyesuaikan dengan kekuatan anggaran, mun tak cokop ekorangi gelluh,” harap Taufik.

Masih menurut Akh Taufik, Terhadap jomplangnya dana publikasi media di Diskominfo kabupaten Sumenep, sekretaris daerah (Sekda) Edy Rasiyadi, menginginkan untuk media yang baru bergabung dengan Diskominfo minimal mendapatkan jatah Rp. 6 juta pertahunnya. Sekda berencana akan mengabil dana di PAK.

Memang pak sekda menginginkan minimal Rp. 6 juta per media dalam satu tahun, kita ambilkan di PAK, bagi media baru minimal Rp. 6 juta, secara kemanusiaan memang tak layak masak sataon Rp. 2 juta,” katanya.

Untuk diketahui bahwa Media online di kabupaten Sumenep paling besar mendapatkan jatah dana publikasi hanya berkisar diangka Rp. 9 juta karena adanya keterbatasan anggaran, “Mungkin untuk tahun 2023 kita bisa anggarkan Rp. 1 juta perbulan, untuk sementara kita dikasi Rp. 2,5 M, ada juga dari asosiasi media sudah mendapatkan hibah sebesar Rp. 50 juta,” pungkasnya.