Upaya Perkuat Layanan dan Fasilitas Pemasyarakatan di Daerah, Pemkab bersama Rutan Kelas IIB Sumenep Tinjau Lahan

Upaya Perkuat Layanan dan Fasilitas Pemasyarakatan di Daerah, Pemkab bersama Rutan Kelas IIB Sumenep Tinjau Lahan
Pemkab dan Rutan Kelas IIB Sumenep Tinjau Lahan di Desa Patean

Sumenep, Demarkasi.co – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep melakukan peninjauan lahan di Desa Patean, Kecamatan Batuan, Selasa (7/10/2025).

Lahan tersebut direncanakan menjadi objek hibah dari Pemkab Sumenep kepada Rutan Sumenep sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan dan fasilitas pemasyarakatan di daerah.

Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Heri Sutriadi, menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang dinilainya sebagai bentuk nyata sinergi lintas sektor untuk pelayanan publik yang lebih baik.

Kami menyambut baik dan berterima kasih atas perhatian Pemkab Sumenep. Rencana hibah ini sangat berarti bagi pengembangan sarana dan prasarana Rutan, terutama dalam peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan,” kata Ka Rutan Heri Sutriadi dalam keterangan tertulis, Selasa (07/10/2025).

Heri menuturkan, keberadaan lahan baru ini menjadi peluang strategis bagi Rutan Sumenep untuk memperluas kapasitas serta menata infrastruktur sesuai kebutuhan pembinaan warga binaan.

Lahan hibah ini bukan sekadar aset tambahan, melainkan fondasi penting bagi penguatan kelembagaan dan efektivitas pembinaan di masa depan,” katanya.

Mantan Karutan Roteng Lombok Timur menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada rehabilitasi.

Kami berharap proses hibah ini berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku. Sinergi seperti ini adalah kunci dalam membangun layanan publik yang inklusif dan berkeadilan,” tutup Heri Sutriadi.

Secara terpisah, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Sumenep, Lukmannul Hakim, SE., M.M., menjelaskan bahwa hibah lahan untuk Rutan Sumenep akan disesuaikan dengan klasifikasi dan tipe masing-masing satuan kerja pemasyarakatan di daerah.

Pemkab Sumenep menghibahkan lahan dengan memperhatikan kebutuhan serta kesesuaian tata ruang wilayah. Prinsipnya, setiap lahan hibah harus termanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Lukman kepada media ini, Rabu (08/10/2025).

Lebih lanjut, Lukmannul menambahkan bahwa proses hibah ini juga menjadi bagian dari pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel.

Kami memastikan seluruh proses hibah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga tata kelola aset secara tertib, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan