Disnaker Sumenep Berikan Perlindungan kepada Pekerja Rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan

Disnaker Sumenep Berikan Perlindungan kepada Pekerja Rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan
Heru Santoso, Kapala Disnaker Kabupaten Sumenep

Sumenep, Demarkasi.co – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan. Upaya ini diwujudkan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bagian dari inisiatif Bupati Sumenep dalam memperkuat jaminan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi penopang ekonomi keluarga.

Kepala Disnaker Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, menyampaikan bahwa program tersebut dirancang untuk memberi rasa aman kepada para pekerja rentan yang memiliki risiko tinggi dalam pekerjaan sehari-hari.

Program ini menyasar pekerja rentan yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, jika mereka mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarga tetap memiliki jaminan ekonomi,” jelasnya.

Heru menjelaskan bahwa ada santunan sebesar Rp 42 juta apabila meninggal dunia, selain itu, juga ada program beasiswa hingga jenjang kuliah bagi peserta dengan masa kepesertaan lebih dari tiga tahun dan memiliki anak.

Hingga kini sudah terdapat 15 keluarga yang mengajukan klaim, di mana 10 di antaranya telah menerima pencairan santunan, sedangkan 5 lainnya masih dalam proses verifikasi.

Heru menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemkab Sumenep di bawah kepemimpinan Bupati Sumenep dalam mencegah munculnya masyarakat miskin baru akibat kehilangan anggota keluarga yang menjadi tulang punggung ekonomi.

Kami berharap santunan yang diterima keluarga dapat digunakan untuk melanjutkan usaha atau menopang kebutuhan ekonomi, agar kehidupan mereka bisa terus berlanjut,” ujar Heru.

Tinggalkan Balasan