Jelang Libur Idul Fitri 1447 H, Bupati Sumenep Keluarkan SE Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas

Jelang Libur Idul Fitri 1447 H, Bupati Sumenep Keluarkan SE Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo

Sumenep, Demarkasi.co – Pemerintah Kabupaten Sumenep melarang penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan di luar tugas kedinasan, seiring tibanya momentum libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah serta hari libur nasional lainnya.

Larangan ini terbit sebagai wujud komitmen Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam menjaga disiplin dan akuntabilitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Bupati Sumenep menegaskan aturan tersebut melalui Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026, yang secara resmi melarang penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan di luar tugas kedinasan, khususnya saat momentum libur Hari Raya Idul Fitri dan hari libur nasional lainnya.

Dalam surat edaran itu, Bupati Fauzi menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya harus sesuai aturan dan tidak boleh disalahgunakan.

Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” tegas Bupati Sumenep yang tercantum di salah satu poin dalam SE tersebut.

Selain itu, penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi hanya pada hari kerja kantor, serta dalam lingkup wilayah dalam kota, kecuali mendapatkan izin tertulis dari pimpinan instansi.

Penggunaan kendaraan dinas operasional dibatasi pada hari kerja kantor, serta hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan,” lanjutnya.

Surat edaran yang terbit pada 10 Maret 2026 di Sumenep sebagai tindak lanjut dari ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait pedoman efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja aparatur negara.

Ihwal tersebut ada penegasan paling penting dalam kebijakan ini yakni berupa larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, terutama saat libur panjang seperti Hari Raya Idul Fitri yang kerap dimanfaatkan untuk mudik.

Semua ASN yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas operasional selain untuk kepentingan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas operasional dimaksud, utamanya pada saat liburan Hari Raya Idul Fitri maupun pada hari-hari libur nasional lainnya,” tegas Bupati Fauzi.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penghematan energi serta langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan disiplin kerja ASN di tengah kondisi global yang menuntut kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran negara.

Bupati Fauzi berharap seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan. Pengawasan internal diminta diperketat agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara yang dapat mencederai kepercayaan publik.

Dengan diterbitkannya SE Nomor 12 Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa integritas dan kedisiplinan ASN bukan hanya sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh aparatur.

Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa fasilitas negara harus digunakan secara bertanggung jawab, serta menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.