Sumenep | Demarkasi.co – Polisi Resort (Polres) Sumenep bersama sejumlah tokoh agama, para Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa melakukan Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba, bertempat di Gedung Islamic Center Sumenep. Kamis, 19 Mei 2022.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, SH. menyampaikan, bahwa kegiatan deklarasi ini dalam rangka tindak lanjut dari arahan Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) kepada polres Sumenep.
Baca Juga:Â KPK Panggil Sri Mulyani Ke Gedung Merah Putih, Agendanya?
“Giat deklarasi tersebut dalam rangka menindak lanjuti arahan Menkopolhukam Prof. Dr. H. Moh. Mahfud Mahmodin.,S.H.,S.U.,M.I.P, untuk itu Polda Jatim beserta Jajaran termasuk Polres Sumenep menyikapi arahan tersebut dengan melakukan Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba,” kata Widiarti pada media ini. Kamis, (19/5).
Kegiatan Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba di Polres Sumenep dihadiri oleh 300 orang peserta diantaranya; Wakil Bupati Sumenep, Wakapolres Sumenep, Kasdim 0827 Sumenep, Kemenag Kabupaten Sumenep, Kepala Bakesbangpol Sumenep, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Sumenep, Ketua FKUB Sumenep.
Baca Juga:Â Gelombang Sorotan Skandal Mesum Dirut PD Sumekar Terus Mengalir Dari Masyarakat, Subairi: PECAT
Selain itu tampak juga di lokasi kegiatan Ketua PCNU Sumenep, Ketua Muhammadiyah Sumenep, Para Kades Se Kabupaten Sumenep, Para Bhabinkamtibmas Polres Sumenep dan Para Bhabinsa Kodim 0827 Sumenep.
“Sedangkan Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H menghadiri kegiatan Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba di Universitas Trunojoyo Bangkalan yang dihadiri oleh Forkopimda Jatim,” sambung Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H
Selain itu Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba di Polres Sumenep juga dilaksanakan di Pondok Pesantren (Ponpes) Nazyrul Ulum Desa Aeng Dake, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, yang diikuti oleh Kapolsek Bluto, Pengasuh Ponpes, para guru dan santri dengan jumlah kurang lebih 250 orang peserta.
Untuk diketahui bahwa perkembangan ungkap kasus tindak pidana narkotika selama tahun 2022, Polres Sumenep telah berhasil mengungkap 45 kasus dengan 60 tersangka, dimana rata-rata pelaku tindak pidana narkotika berada di kalangan dewasa ke atas yaitu di usia 25-64 tahun.
Berikut isi Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba yang digelar di gedung Islamic Center kabupaten Sumenep pada hari Kamis, 19 Mei 2022:
“Kami Masyarakat Madura menyadari bahwa narkoba bisa menghancurkan masa depan dan generasi penerus bangsa, oleh karena itu kami berikrar untuk;
1. Menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah kami serta menyatakan perang melawan narkoba.
2. Mendukung pemerintah dan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Memajukan Kampung Kami menjadi kampung yang produktif, religius, sehat dan bebas dari Narkoba.