Jakarta | Demarkasi.co – Rencana pemeriksaan terhadap saksi dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sri Mulyani, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali segera diagendakan. Selasa, 17 Mei 2022.
Rencana itu dilakukan KPK untuk agenda pemerikasaan saksi dari IPDN sebagaimana dilansir dari laman media JPNN.Com (17/5).
Baca Juga: Gelombang Sorotan Skandal Mesum Dirut PD Sumekar Terus Mengalir Dari Masyarakat, Subairi: PECAT
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Eka Wiryastuti, mantan staf ahli Bupati Tabanan Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya ikut dijadikan tersangka.
Baca Juga: Selain Tersandung Kasus Skandal Mesum, Proses Pengangkatan Dirut PD Sumekar Diduga Cacat Prosedur dan Hukum
Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja merupakan pemberi suap, sedangkan penerima suap adalah Rifa Surya.
Eka Wiryastuti yang menjabat Bupati Tabanan dua periode dalam melaksanakan tugasnya mengangkat tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
Baca Juga: Sengkarut Tambak Udang Ilegal Jadi Bom Waktu, Wujud Panitia Penertiban Tambak Udang Ilegal Mosi Ketidak Percayaan Bupati dan Publik
Untuk diketahui bahwa sekitar bulan Agustus 2017 lalu, mantan Bupati Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar.