Selain Tersandung Kasus Skandal Mesum, Proses Pengangkatan Dirut PD Sumekar Diduga Cacat Prosedur dan Hukum

Selain Tersandung Kasus Skandal Mesum, Proses Pengangkatan Dirut PD Sumekar Diduga Cacat Prosedur dan Hukum

Sumenep | Demarkasi.co – Kasus skandal mesum sang Direktur Utama (Dirut) PD Sumekar, kabupaten Sumenep, Jawa Timur, semakin melebar. Pasalnya masyarakat kabupaten ujung timur pulau garam ini tidak hanya murka perihal skandal perselingkuhan MR dengan janda cantik asal Laok Jangjang, kecamatan Arjasa, kepulauan kangean Sumenep.

Jauh dari hal itu Publik juga mulai mempersoalkan proses pengangkatan MR alias DD sebagai Direksi di perusahaan milik daerah kabupaten Sumenep tersebut, berdasarkan penelusuran media ini bahwa misteri pengangkatan MR sejak pemerintahan Super Mantap sudah mulai dicurigai cacat prosedural dan hukum.

Diketahui reaksi soal misteri mengingat kembali ingatan publik kabupaten berjuluk kota keris pada proses pengangkatan direksi PD Sumekar pada saat pemerintahan Super Mantap ini diawali dari batalnya MR alias DD untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PD Sumekar.

Baca Juga: Sengkarut Tambak Udang Ilegal Jadi Bom Waktu, Wujud Panitia Penertiban Tambak Udang Ilegal Mosi Ketidak Percayaan Bupati dan Publik

Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) Sumenep menilai jika pengangkatan sang Direktur Utama PD Sumekar terkesan dipaksakan. Hal itu lantaran pengangkatannya sebagai Direktur Utama PD Sumekar disinyalir tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Pengangkatan MR alias DD sebagai Direktur Utama PD Sumekar ini patut dipertanyakan? Karena pengangkatannya disinyalir tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diamanatkan PP No 28 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” kata Herman Wahyudi, S.H., Minggu, 15 Mei 2022.

Selain Tersandung Kasus Skandal Mesum, Proses Pengangkatan Dirut PD Sumekar Diduga Cacat Prosedur dan Hukum

Herman mengatakan, bahwa munculnya dugaan ini, karena untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.

Baca Juga: Mengejutkan, Dirut PDAM Sumenep Mengaku Perusahaan Yang Dikelolanya Tak Wajib Setor PAD

“Pertanyaannya apakah Direktur Utama PD Sumekar yang diangkat di masa pemerintahan Super Mantap ini pernah berpengalaman/mempunyai pengalaman kerja dalam bidang manajerial selama 5 (lima) tahun di perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim?,” Tanya Herman.

Selain itu ketua LBH FORpKOT ini membeberkan jika metamorfosa MR terlalu prematur untuk menjadi seorang pimpinan perusahaan di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Karena sepengatahuan publik Direktur Utama PD Sumekar ini sebelumnya merupakan sopir pribadi dan ajudan Bupati KH. Abuya Busyro Karim,” imbuhnya.

Pihaknya bahkan meminta kepada bupati yang baru untuk melakukan evaluasi terhadap Direktur Utama PD Sumekar.

“Karena selain tersandera kasus moralitas, kami juga menduga pengangkatan DD sebagai Direktur Utama PD Sumekar tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan amanat Peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini PP No 28 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” tandasnya.

Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Pasal 57 menegaskan untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut;

a. Sehat jasmani dan rohani;

b. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

c. Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;

d. Memahami manajemen perusahaan;

e. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;

f. Berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);

g. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;

h. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

i. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

j. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;

k. Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan

l. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Diberitakan sebelumnya, MR atau DD (Inisial) dikabarkan batal mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PD Sumekar.

Isu tentang MR yang telah menggagalkan niatnya untuk melepas jabatannya sebagai Dirut PD Sumekar tersebut telah menyebar dikalangan aktivis Kabupaten Sumenep.

Menurut sumber yang dipercaya menyampaikan bahwa MR akan tetap mempertahankan jabatannya sebagai pimpinan tertinggi di PD Sumekar.

“Kabarnya MR tidak jadi mundur,” ujar sumber media ini, Rabu (11/5) di salah satu Kedai Kopi.

Sebelumnya, mencuat kabar Direktur Utama (Dirut) PD Sumekar, MR (inisial) akan mengundurkan dari sebagai Dirut PD Sumekar pasca kasus perselingkuhannya viral di berbagai media sosial.

“Dirut PD Sumekar akan mengundurkan diri, tinggal memasukkan surat pemunduran resminya. Mungkin besok sudah masuk suratnya,” ujar sumber media ini yang tidak mau identitasnya dipublish.

Untuk diketahui, beberapa hari terakhir ini MR menjadi sorotan publik Kabupaten Sumenep. Hal itu lantaran Dirut PD Sumekar tersebut terseret kasus dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan cantik asal Kepulauan Kangean Sumenep.

Bahkan, pada hari Kamis malam (5/5/2022), MR digrebek oleh warga lantaran kedapatan berada di dalam rumah si perempuan cantik yang diduga selingkuhannya tersebut.

Informasi yang dihimpun media ini, kejadian penggerebekan MR dengan selingkuhannya di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep itu, berawal dari laporan warga bahwa ada perbuatan perselingkuhan di Perum Wiraraja. Sehingga warga dan Babinsa Kolor serta masyarakat mendatangi rumah tersebut.

“Benar tadi malam sekira jam 22.00 Wib saya turun langsung Babinsa dan masyarakat datang langsung ke lokasi di Perumahan Wiraraja dekat Terminal Baru Sumenep,” ucap warga yang melihat kejadian tersebut.

Kemudian, kedua pasangan selingkuh itupun dibawa ke rumah kepala desa setempat. “Setelah digrebek kedua pasangan yang diduga selingkuh di bawa ke rumah Kepala Desa Kolor, dan keduanya diberi pernyataan tertulis,” pungkasnya.