Sengkarut Tambak Udang Ilegal Jadi Bom Waktu, Wujud Panitia Penertiban Tambak Udang Ilegal Mosi Ketidak Percayaan Bupati dan Publik

Sengkarut Tambak Udang Ilegal Jadi Bom Waktu, Wujud Panitia Penertiban Tambak Udang Ilegal Mosi Ketidak Percayaan Bupati dan Publik

Sumenep | Demarkasi.co – Terbentuknya panitia penertiban tambak tak legal di kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dianggap sebagian masyarakat Sumenep sebagai mosi ketidak percayaan bupati Sumenep dan publik terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selama ini menjadi leading sektor tertib tidaknya keberadaan para petambak di kabupaten setempat.

Sudarsono (31) pria asal kecamatan Lenteng, Sumenep ini tegas bahwa terbentuknya panitia penertiban tambak ini benar-benar menunjukkan jika OPD dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki kewenangan mengawasi perjalanan usaha tambak udang tidak berfungsi maksimal bahkan nyaris tak bertaji.

Baca Juga: Mengejutkan, Dirut PDAM Sumenep Mengaku Perusahaan Yang Dikelolanya Tak Wajib Setor PAD

Sebagai warga Sumenep dirinya prihatin melihat tambak beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah, pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep seyogyanya tidak membiarkan petambak tidak tertib administrasi, karena menurutnya selain akan berdampak buruk terhadap lingkungan, hal itu juga akan menimbulkan kecemburuan masyarakat Sumenep bahwa sejak kepemimpinan sebelumnya tidak tertib administrasi.

“Ratusan tambak udang tak berijin yang menggurita di kawasan Timur pesisir Sumenep, memiliki dampak buruk yang luar biasa. Tidak hanya berpotensi merusak area konservasi gumuk pasir, tetapi memiliki efek negatif terhadap kelestarian ekosistem. Ratusan ton limbah tambak udang ilegal yang terbuang ke semenanjung area pantai di Sumenep tentu menjadi masalah ekologi serius,” kata Darsono saat dihubungi via WhatsApp pribadinya. Sabtu, 14 Mei 2022.

Baca Juga: LPamas Sebut Skandal Mesum Dirut PD Sumekar Telah Menciderai Reputasi Pemkab Sumenep

Nilai ekonomi tambak udang memang cukup tinggi, tetapi dampak negatif yang ditimbulkannya juga berbahaya. Masalahnya, tambak tak berijin itu tidak memiliki managemen pengelolaan udang budidaya yang sustainable terhadap lingkungan. Karena itu, menjamurnya tambak ilegal tersebut memengaruhi buruknya pendapatan daerah.

Selain itu tambak udang ilegal berdampak pada buruknya dunia pariwisata Kabupaten Sumenep. Bisa dibayangkan, berton-ton limbah tiap tahun dibuang ke lingkungan pesisir. Mencemari sungai, muara, laguna hingga berujung ke pantai daerah Timur Sumenep. Padahal kata sekretaris LBH FORpKOT tersebut hal ini terjadi sejak kepemimpinan sebelumnya dimana pada waktu itu Pemkab sedang menggalakkan program Sumenep Visit Year.

“Sengkarut tambak udang ilegal di Sumenep terus menjadi bom waktu. Pemerintah belum memiliki sikap tegas untuk menindak tambang budidaya udang tak berijin yang jumlahnya cukup banyak. Ada sekitar 700 tambak udang ilegal yang beroperasi aman tanpa tindakan hukum yang jelas. Hanya 26 tambak yang legal. Tarik ulur penindakan tambak udang ilegal berhenti pada diskusi ‘Dosa Warisan atau Tidak,” imbuhnya.

Baca Juga: Achmad Fauzi, Bupati Sumenep Dinilai LBH FORpKOT Dapat Warisan 700 Lebih Tambak Udang Ilegal Dari Pemerintahan Super Mantap

Darsono berharap Pemerintah mesti memantapkan komitmennya untuk bersama-sama memberangus maraknya tambak udang tak berijin di Sumenep. Berhenti spekulasi soal ‘Itu Dosa Siapa’. Saatnya pemerintah kabupaten sumenep dan semua stakeholder terkait betul-betul serius menangani problem akut ini, melalui regulasi dan usaha preventif lain dari sekarang.