Bupati Sumenep Wajibkan ASN Berhemat BBM dan Penggunaan Transportasi Non-BBM di Hari Jumat

Bupati Sumenep Wajibkan ASN Berhemat BBM dan Penggunaan Transportasi Non-BBM di Hari Jumat
Achmad Fauzi Wongsojudo Bupati Sumenep

Sumenep, Demarkasi.co – Pemerintah Kabupaten Sumenep secara resmi menetapkan kebijakan penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jarak tempuh 5 (lima) atau kurang dari 5 kilometer termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, Tenaga Alih Daya (Outsourcing), Pegawai BLUD, dan Pegawai BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dalam Surat Edaran itu menjelaskan bahwa para ASN wajib melaksanakan penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan tersebut lahir melalui Surat Edaran bernomor 17 Tahun 2026 Tentang Penghematan bahan bakar minyak di lingkungan pemerintah kabupaten Sumenep.

Namun, bagi ASN yang memiliki jarak tempat tinggal ke tempat kerja lebih dari 5 (lima) kilometer, Bupati Sumenep masih memperbolehkan ASN menggunakan alat transportasi berbahan bakar minyak.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga mempertimbangkan kondisi tertentu yang bersifat mendesak dan tidak memungkinkan penggunaan transportasi non-BBM.

Sehingga, Pengecualian juga diberikan terhadap kegiatan operasional pelayanan publik yang bersifat esensial, antara lain; Pelayanan kesehatan/medis dan Perangkat daerah/unit kerja lain yang melaksanakan tugas pelayanan publik langsung dan membutuhkan mobilitas tinggi.

Bahkan, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menetapkan hari Jumat sebagai hari dimana para ASN wajib menggunakan transportasi non-BBM.

Setiap hari Jumat sejak tanggal 3 April 2026 ditetapkan sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM, antara lain berjalan kaki, bersepeda, atau moda transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak,” jelas Achmad Fauzi Wongsojudo, Bupati Sumenep dalam Surat Edaran tersebut.

Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mengeluarkan kebijakan ini telah memperhatikan Instruksi Presiden Republik Indonesia yang disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada tanggal 13 Maret 2026 terhadap langkah-langkah serius penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Hal ini sebagai respon atas dinamika situasi konflik di kawasan Asia Barat/Timur Tengah yang berdampak terhadap ketidakstabilan pasokan dan harga energi global, serta sebagai upaya menjaga ketahanan energi nasional dan keberlanjutan fiskal negara, sehingga dipandang perlu menetapkan kebijakan penghematan BBM pada Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Bupati Sumenep juga memerintahkan Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah agar terus melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan ini di unit kerja masing-masing.

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan efektif,” kata Bupati Sumenep dalam Surat Edaran tersebut.

Tinggalkan Balasan