Sumenep, Demarkasi.co – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Wakil Bupati Sumenep Imam Hasyim kembali menegaskan komitmen agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep bernomor 17 Tahun 2026 Tentang penghematan bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan transportasi non-BBM setiap hari Jumat.
Penegasan ini disampaikan Imam Hasyim di acara Apel Gabungan dan Halalbihalal yang digelar Pemerintah Kabupaten Sumenep di Halaman Kantor Pemkab setempat pada Jumat (30/3/2026).
Imam Hasyim menegaskan bahwa SE Bupati Sumenep mewajibkan penghematan BBM bagi seluruh Aparatur Sipil Negara termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, Tenaga Alih Daya (Outsourcing), Pegawai BLUD, dan Pegawai BUMD di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Mereka berangkat ke kantor dengan berjalan kaki, bersepeda, atau moda transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak,” kata Wakil Bupati Sumenep di sela-sela Apel Gabungan dan Halalbihalal, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, sesuai SE nomor 17 Tahun 2026 Seluruh ASN, Pegawai BLUD dan BUMD untuk mematuhi dan melaksanakan kebijakan ini dengan penuh kesadaran, karena bukan sekadar aturan, tetapi gerakan bersama untuk kebaikan daerah.
“Apartur yang rumahnya menuju tempat kerja berjarak lima kilometer wajib berjalan kaki, bersepeda, atau moda transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak,” terangnya.
Karena itulah, seluruh pimpinan perangkat daerah agar melakukan pengawasan dan memastikan bahwa kebijakan itu telah berjalan secara konsisten oleh jajarannya, karena keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi aktif seluruh ASN.
“Jadi SE ini dinilai krusial agar program tidak hanya berjalan sebagai formalitas, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Penghematan Bahan Bakar Minyak di Pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai tindak lanjut penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai respons atas dinamika situasi konflik di kawasan Asia Barat/Timur Tengah yang berdampak terhadap ketidakstabilan pasokan dan harga energi global, serta sebagai upaya menjaga ketahanan energi nasional.












