Sebelas Perusahaan Rokok yang Tergabung di APHT Resmi Terima Izin NPPBKC dari Direktorat Bea Cukai Jatim

Sebelas Perusahaan Rokok yang Tergabung di APHT Resmi Terima Izin NPPBKC dari Direktorat Bea Cukai Jatim
Sebelas Perusahaan Rokok Tergabung di APHT Menerima Izin NPPBKC dari Direktorat Bea Cukai Jatim

Surabaya, Demarkasi.co – Sebelas Perusahaan Rokok (PR) yang tergabung di Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) resmi menerima izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur.

Penyerahan izin tersebut dilakukan langsung oleh Untung Basuki selaku Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur 1, Senin (8/9/2025) di Jl. Raya Bandara Juanda No 39, Semambung, Gedangan, Sidoarjo.

Hadir dalam penyerahan izin tersebut Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, Kepala KPBC Madura Novian Darmawan, Kepala Dinas KopUKM Perindag Kabupaten Sumenep Moh Ramli, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Abdul Majid, dan Direktur PD Sumekar Hendri Kurniawan.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Dinas KopUKM Perindag) Kabupaten Sumenep menyampaikan bahwa, sebelas tenan atau pabrik rokok yang ada di APHT secara resmi sudah mendapatkan perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Ini adalah sebagai bekal dan dasar pabrik rokok untuk bisa melakukan kegiatan produksi secara legal,” ujar Moh Ramli, Kepala Dinas KopUKM Perindag Sumenep.

Menurutnya, izin NPPBKC ini tentu didapat setelah melalui beberapa tahapan, mulai dari melengkapi persyaratan administrasi peninjauan lapangan dan tahapan akhir hari ini adalah pemaparan proses bisnis.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur dalam sambutannya menyampaikan bahwa, sebelas Perusahaan Rokok (PR) yang tergabung di Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) sudah dinyatakan lulus dan layak untuk mendapatkan perizinan NPPBKC.

“Kami berharap kepada para tenan (pabrik rokok) yang sudah memenuhi semua ketentuan aturan yang terkait dengan kegiatan usaha produksi rokok agar mendukung dan mengurangi adanya atau mencegah adanya peredaran rokok ilegal dan bisa menghasilkan produk yang menjadi icon rokok di madura,” kata Untung Basuki.

Ia menambahkan, bahwa pabrik rokok yang ada di APHT mendapatkan banyak kemudahan diantaranya adanya penundaan pembayaran cukai selama 90 hari, artinya sudah membantu mengurangi modal. Skema ini berbeda dengan perusahaan lain yang harus membeli diawal.

Sementara itu, Bupati Sumenep menyatakan dengan adanya usaha pabrik rokok di APHT diharapkan sebelas tenan (pabrik rokok) benar-benar mendukung apa yang menjadi tujuan diselenggarakannya APHT.

“Bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan memberdayakan masyarakat lokal serta memperluas lapangan pekerjaan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat lokal,” kata Bupati.

Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sumenep terus berkomitmen memberikan dukungan dan fasilitasi untuk pengembangan APHT kedepan lewat penyediaan sarana prasarana dan peralatan yang ada.

Selain itu, Bupati juga berpesan agar pabrik rokok yang dibawah naungan PD Sumekar selaku penyelenggara agar memanfaatkan peralatan dan sarana prasarana serta dimanfaatkan dengan baik dan dijaga keamanan dan kelengkapannya. Sebab hal itu merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Dengan diserahkannya izin NPPBKC ini diharapkan dapat memperkuat iklim usaha industri hasil tembakau di Sumenep, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengusaha yang tergabung dalam APHT.