Kepala DKPP Sumenep Ajukan Asuransi Bagi Petani Terdampak Banjir

Kepala DKPP Sumenep Ajukan Asuransi Bagi Petani Terdampak Banjir

Sumenep | Demarkasi.co – Dalam rangka memastikan adanya korban banjir yang menimpa para petani, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, langsung mendatangi desa-desa terdampak.

Adapun lokasi terdampak banjir tersebut terdiri dari tujuh Kecamatan, yakni Batang-Batang, Dungkek, Saronggi, Batuan, Kota Sumenep, Lenteng dan Kecamatan Kalianget pada 20 Desa di wilayah Kecamatan setempat.

Hal itu dilakukan Kepala DKPP kabupaten Sumenep, Arif Firmanto, dalam rangka untuk mengetahui secara langsung para petani terdampak banjir di dua desa tersebut.

Makanya, saya datang langsung ke lokasi untuk memastikan itu,” kata Arif Firmanto, pada media di lokasi banjir. Senin (02/01/23).

Selain itu kata Arif, untuk mengatasi kerugian yang dialami petani akibat lahannya terdampak banjir maka, pemerintah kabupaten Sumenep melalui DKPP akan mengupayakan perlindungan petani dalam bentuk asuransi.

Maka kita ajukan asuransi kepada para petani yang tergabung dalam kelompok Tani, yaitu petani melalui kelompok tani ikut Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), dengan premi sebesar 180 ribu per ha, namun petani cukup hanya dengan membayar 36 ribu per ha per musim tanam, sedangkan sisanya sebesar 144 ribu dibantu oleh pemerintah,” sambungnya.

Kadis KPP ini juga menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75% atau lebih besar berdasar luas petak alami tanaman padi dengan pertanggungan/ganti rugi sebesar 6 juta rupiah per ha per musim tanam.

Ketentuan tersebut kata Arif, telah diatur dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

Yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian No 40 Tahun 2015,” jelas kepala DKPP Sumenep.

Selain itu kata orang nomor Wahid di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kabupaten Sumenep ini untuk asuransi Pertanian merupakan pengalihan risiko yang dapat memberikan ganti rugi agar keberlangsungan usaha tani dapat terjamin.

Adapun resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan serta serangan hama dan penyakit tanaman,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa data sementara luas lahan yang terdampak bencana alam banjir di Kabupaten Sumenep sekitar 491 hektar, dengan jumlah luas tanam sebesar 1.385 ha.