Tingkatkan Konsep Pariwisata, Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep Dorong Terciptanya Kawasan Desa Wisata Dengan Perda

Tingkatkan Konsep Pariwisata, Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep Dorong Terciptanya Kawasan Desa Wisata Dengan Perda

Sumenep | Demarkasi.co – Demi terciptanya kawasan desa wisata di berbagai desa di kabupaten Sumenep, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui komisi IV kabupaten Sumenep terus mendorong Pemerintah Kabupaten setempat.

Sebab sejak tahun 2014 lalu desa telah memiliki Undang-Undang sendiri yaitu Undang-Undang nomor 6 tahun 2014. sehingga Desa dapat memiliki kewenangan otonom dalam rangka mengembangkan desanya masing-masing.

Nurus Salam, salah satu anggota Komisi IV DPRD kabupaten Sumenep menyampaikan, Sumenep sebagai kota tujuan wisata yang aman yang terdiri atas wisata religi, wisata pantai, wisata konservasi seperti wisata kesehatan Giliyang dan lainnya perlu pihaknya dorong agar ada peningkatan dalam hal wisata.

Dorongan itu kata Oyock sapaan karib Nurus Salam, dapat dilakukan dengan adanya peningkatan konsep pariwisata yang terintegrasi pada peraturan daerah Pariwisata dan Peraturan daerah kawasan Desa Wisata. Karena menurutnya, Desa wisata merupakan desa yang memiliki pengembangan apapun baik ekonomi, sosial, budaya, pariwisata dan lainnya.

Untuk itu, ada beberapa desa yang perlu dijadikan satu kawasan untuk mengelola Destinasi Wisata contoh Aeng Tongtong, Palongan, Aeng Beje, mungkin bisa kita sebut sebagai kawasan Wisata seribu empu,” Katanya. Senin (6/3/2023).

Selain itu kata Oyock, ada Pinggir Papas, Karangayar, Kebun Dadap. Desa-desa tersebut juga bisa dikatakan Kawasan Desa Nyader karena terdiri dari tiga desa. Namun cara pengelolaannya kata politikus partai Gerindra, harus melalui lembaga yang memiliki legalitas. salah satunya melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Untuk itu pihaknya tidak menginginkan berbagai destinasi yang dibangun dari beberapa desa ini menjadi destinasi desa yang sama, hal demikian diharapkan agar desa bisa berkembang. Sehingga menurut anggota dewan energik ini satu desa, satu destinasi wisata satu produk yang berbeda, sehingga desa akan berkembang dengan baik.

Jadi, Mengenai penetapan desa menjadi desa wisata itu akan ditetapkan melalui peraturan bupati,” Tegas Oyock.

Kepada media Oyock menyampaikan jika pihaknya akan membuat perda terkait hal-hal yang tidak diatur melalui perda sebelumnya, hal itu akan diatur. kemudian perda itu akan memerintahkan kepada bupati untuk membuatkan peraturan yang lebih detail.

Untuk itu kata Oyock, dalam pengkajian draf pembahasan terkait itu melibatkan beberapa Pokdarwis, Dinas Pariwisata, beberapa pelaku Wisata. pihaknya juga mengundang beberapa kepala desa, walaupun sejumlah kepala desa yang diundang tampak tidak hadir.

Sejauh ini potensi desa saat pembahasan pansus kita minta kepada dinas pariwisata untuk melakukan singkronisasi dengan DPMD, karena konsep ruhnya ada di Desa dan aktivitasnya ada di pariwisata, harapannya ke depan attitute,” ungkapnya.

Untuk komponen mengenai Peraturan Desa (Perdes) secara spesifik akan dilakukan oleh OPD terkait yang berintegerasi dengan OPD yang lain. Adapun OPD pengempunya kata Oyock, ada di dinas pariwisata karena berkaitan dengan aktivitas namun, ruhnya ada di desa masing-masing dan semua aturannya ada di desa bagaimana penetapan desa wisata.

Jadi, jika Desa wisata pola pengelolaannya dengan pihak ketiga seperti apa presentasenya, seperti apa semua itu nantinya akan ditetapkan melalui peraturan desa,” Tandas Oyock.