Sumenep | Demarkasi.co – Perlu diketahui menyebarkan foto tidak layak untuk dikonsumsi publik seperti menampilkan jenazah korban kecelakaan bisa berakibat hukuman.
Hukuman tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam UU ITE, ancaman itu secara eksplisit dibahas dalam Pasal 27 ayat 1 “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumentasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana penjara paling lama 6 (enam)”. Tulis Polres Sumenep di Banner yang beredar di sejumlah media sosial dan WhatsApp Grup (WAG). Kamis, 14 Juli 2022.
Adapun ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 43 Undang-Undang ITE.
Disampaikan kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, untuk aturan itu diakuinya sudah berlaku. Bahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui beberapa platform, seperti media sosial dan media massa baik cetak maupun online.
“Benar, Sudah berlaku,” kata Widiarti, saat dihubungi media ini. Kamis (14/7).