PAMEKASAN | DEMARKASI.CO – M. Rosidi yang mengaku sebagai ahli waris lahan SDN 02 Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, ngotot tetap akan menyegel Pintu Sekolah tersebut, sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
Hal itu Ia lakukan karena, hingga saat ini belum ada solusi antara pihaknya dan Pemerintah Kabupaten, atas kepemilikan sah dari Lahan SDN 2 Tamberu itu.
Rosidi mengatakan bahwa, sekitar satu minggu yang lalu Ia bersama PJ Bupati, Kadisdik, Camat dan pihak terkait lainnya, sudah melakukan koordinasi, dari koordinasi tersebut PJ Bupati Pamekasan Masrukin menyampaikan, Pemerintah akan membeli lahan SDN 2 Tamberu itu, asal Ia bisa menunjukkan sertifikat Lahan tersebut.
“Kemudian saya urus sertifikatnya, akan tetapi dipersulit oleh PJ Kepala Desa dan PJ Kepala Sekolah, dengan tidak mau tanda tangan, alasan bahwa Pemdes setempat mempunyai salinan leter C,” ujar Rosidi kepada Wartawan Media ini saat ditemui di Rumahnya pada Senin, 15 Juli 2024 pagi.
Ketika ditanya bukti salinan leter C-nya kata Rosidi melanjutkan, pihak Desa tidak bisa menunjukkannya.
“Bagaimana kepedulian Pemerintah Kabupaten terhadap anak didiknya, kegiatan pembelajarannya terganggu dan terbengkalai, seharusnya mereka bisa bertindak cepat disaat yang tepat,” imbuhnya.
“Sebelum ada kejelasan hitam diatas putih, maka saya tidak akan pernah membuka segel tersebut,” tukasnya