Dugaan Penggelapan Dana Kemaslahatan Umat, 2 Juru Catat Mangkir dari Panggilan Polisi

Dugaan Penggelapan Dana Kemaslahatan Umat, 2 Juru Catat Mangkir dari Panggilan Polisi
Herman Wahyudi, SH., Ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat pembela Keadilan dan Orang-orang Tertindas (LBH FORpKOT).

Sumenep | Demarkasi.co – Polres Sumenep saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan penggelapan dana kemaslahatan umat yang dilaporkan oleh LBH FORpKOT. Dalam proses penyelidikan, polisi telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi, termasuk saksi pelapor, saksi penggarap lahan, dan beberapa saksi terlapor.

Pada tanggal 9 Mei 2025, Polres Sumenep melakukan pemanggilan terhadap 2 orang juru catat yang bertugas dalam garapan 17,5 Ha lahan untuk kemaslahatan umat, yaitu HSN dan MSR. Namun, keduanya tidak hadir dalam pemanggilan tersebut tanpa konfirmasi dan alasan yang jelas.

Polres Sumenep kemudian melakukan pemanggilan kedua pada tanggal 16 Mei 2025, namun lagi-lagi HSN dan MSR tidak menghadiri panggilan tersebut tanpa alasan.

Polres Sumenep telah melakukan pemanggilan terhadap keduanya sebanyak 2 kali, namun mereka tidak hadir tanpa konfirmasi dan alasan yang jelas. Mangkirnya panggilan ini dapat mengakibatkan saksi dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 216 dan Pasal 224 ayat (1).

Menurut pasal tersebut, menolak ataupun mangkir dari panggilan polisi sebagai saksi dapat digolongkan sebagai tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara. Ancaman pidana penjara tersebut adalah maksimal 9 bulan untuk perkara pidana tertentu, dan maksimal 6 bulan untuk perkara lainnya.

Ihwal tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat pembela Keadilan dan Orang-orang Tertindas (LBH FORpKOT) Herman Wahyudi, SH., menegaskan bahwa tindakan kedua terlapor merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum. Selain memperlambat proses penyelidikan aksi mereka tergolong pidana.

“Ketidakhadiran HSN dan MSR adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum. Ini bukan hanya memperlambat penyelidikan, tapi juga bisa masuk ke ranah pidana,” tegas Herman Wahyudi, SH.

Herman Wahyudi menjelaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan mangkir tanpa alasan dari panggilan penyidik dapat dijerat dengan Pasal 216 dan Pasal 224 ayat (1). Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan pejabat yang berwenang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 9 bulan dalam perkara pidana, atau 6 bulan untuk perkara lainnya.

“Kami berharap Polres Sumenep tegas menindaklanjuti mangkirnya para saksi ini. Kejelasan dan keadilan bagi masyarakat dalam pengelolaan dana kemaslahatan umat adalah harga mati,” tambah Herman.

Sementara, berdasarkan kabar dari LBH FORpKOT, Polres Sumenep akan terus melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi-saksi lainnya untuk mengungkap kasus dugaan penggelapan dana kemaslahatan umat ini.

Bahkan, penyidik Polres Sumenep dikabarkan tengah menyiapkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dalam kasus yang menyangkut kepentingan umat tersebut.