Sumenep | Demarkasi.co – Berawal dari rasa cemburu seorang pria yang diketahui bernama Misnawi warga Dusun Rabe, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, kalap sehingga berujung petaka.
Akibat rasa cemburu buta tersebut Misnawi menebas tangan kanan Matsawi tak lain pria yang merupakan suami mantan istrinya dengan sebilah parang.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di jalan kampung, di Dusun Rabe, Desa Angkatan, Senin tanggal 21 Maret 2022, sekira pukul 12.00 Wib.
Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP, Widiarti, SH., mengatakan, kronologis terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap Matsawi (korban) yang diduga dilakukan oleh Misnawi (pelaku) dengan cara membacok menggunakan sebilah parang sebanyak dua kali tersebut berawal pada saat korban mengendarai sepeda motor pulang dari rumah mertuanya.
Setelah sampai di jalan kampung di Dusun rabe, Desa Angkatan, tiba-tiba korban diberhentikan oleh pelaku yang sedang memegang sebilah parang pada tangan kanannya.
“Kemudian korban (Matsawi-red) berusaha mengambil sebilah celurit dari dalam jok sepeda motornya. Namun tiba-tiba pelaku (Misnawi-red) membacok korban, tapi tidak mengenai korban karena dapat ditangkis oleh korban menggunakan celurit miliknya hingga celurit yang dipegang korban lepas atau terpental,” kata widiarti dalam pesan rilisnya di WAG Mitra Humas Polres Sumenep, Senin (21/03).
Tak sampai disitu saja, kata Polwan yang akrab disapa Widi ini, pelaku kembali membacok korban dan mengenai pergelangan tangan kananya. Beruntung pada saat itu korban dapat melarikan diri dan bertemu dengan saudaranya yang bernama Ahmad Supyan yang mengendarai sepeda motor.
“Sehingga korban dibonceng dan dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan penanganan medis, serta melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Kangean,” tambahnya.
Mendapat laporan tersebut, sambung mantan Kapolsek Kota Sumenep itu, petugas Polsek Kangean langsung mendatangi TKP dan mengamankan Misnawi beserta sebilah parang miliknya.
“Setelah dilakukan interograsi, pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang terhadap Matsawi,” imbuhnya.
Dikatakan Widi, motif dari kejadian tersebut karena pelaku merasa marah dan cemburu sehubungan dengan mantan istri pelaku karena dinikahi oleh korban.
“Dengan kejadian tersebut Matsawi selaku korban mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan. Sementara pelaku terancam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. Dan saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kangean untuk penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.