LBH FORpKOT Gelar Audiensi Dengan BK DPRD Sumenep, Inilah Empat Kasus Potensi Melanggar Etik Kedewanan

LBH FORpKOT Gelar Audiensi Dengan BK DPRD Sumenep, Inilah Empat Kasus Potensi Melanggar Etik Kedewanan

Sumenep | Demarkasi.co – Menumpuknya kasus yang diduga melibatkan beberapa oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mulai dipersoalkan banyak pihak, salah satunya datang dari Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT).

Dari sederet kasus tersebut kuat dugaan masuk dalam daftar pelanggaran kode etik, namun sayang hingga detik ini perkara yang menyeret beberapa oknum wakil rakyat Kabupaten Sumenep itu tidak kunjung mendapatkan kepastian dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep.

Padahal, kasus dugaan sejumlah pelanggaran kode etik tersebut sudah ada yang berujung laporan. Bahkan di sebagian kasus lainnya ada yang telah diproses atau dilakukan penyelidikan oleh BK DPRD Sumenep.

Sehingga beberapa kasus yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) BK DPRD kabupaten Sumenep ini memancing reaksi dari LBH FORpKOT Sumenep.

Disampaikan Herman Wahyudi, selaku pimpinan LBH FORpKOT kabupaten Sumenep bahwa permintaan audiensi dengan BK DPRD Sumenep tidak lain untuk mempertanyakan beberapa kasus dugaan pelanggaran kode etik yang diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum anggota DPRD Sumenep.

“Yang pertama, perihal tantangan taruhan soal sengketa Pilkades Matanair yang dilontarkan oleh salah satu oknum anggota DPRD Sumenep yang sekaligus ketua Fraksi PDI-Perjuangan,” kata Herman saat gelar audiensi dengan BK DPRD Sumenep. Senin, 21 Maret 2022.

Yang kedua, lanjut pria yang akrab disapa Herman itu, perihal surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, SH., terkait polemik pembentukan keanggotaan DPKS periode 2021-2026 yang tidak sesuai dengan laporan hasil rapat kerja Komisi IV.

Yang ketiga, kata Herman, perihal penggunaan Gedung DPRD Sumenep yang dijadikan tempat pemeriksaan kasus dugaan perbuatan tindak pidana oleh Ketua DPRD Sumenep.

Menurutnya, Gedung DPRD Sumenep yang dibangun oleh uang rakyat tersebut merupakan tempat orang-orang hebat dan orang-orang terhormat yang merupakan representasi dari rakyat.

“Sehingga dengan dijadikan tempat pemeriksaan terduga pelaku tindak pidana, secara tidak langsung, ketua DPRD Sumenep ini telah mencoreng nama baik institusi DPRD dan telah menyakiti hati nurani kami selaku masyarakat Sumenep,” tambahnya.

Sementara yang terkahir, sambung dia, perihal kasus video mesum/porno mirip dengan anggota DPRD Sumenep. Dimana kasus tersebut telah berbulan-bulan dilaporkan ke BK DPRD Sumenep. Namun hingga kini masih belum menemukan kepastian.

“Jika dulu saat audiensi pertama kali dengan kami BK itu beralibi masih belum ada pelapor dan belum menemukan bukti video asusila tersebut. Tapi saat ini kasus tersebut telah ada pelapornya, dan BK sudah mengantongi bukti video tersebut,” tandasnya.

Sementara BK DPRD kabupaten Sumenep sudah melakukan pantauan dari berbagai sumber informasi media sosial, namun kata BK DPRD dalam kasus ajakan berjudi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sumenep, pihaknya memiliki tata beracara yang membutuhkan adanya laporan apabila ditemukan adanya beberapa persoalan yang diduga dilakukan oleh anggota dewan berkaitan dengan kode etik.

“Pelapor membawa bukti awal permulaan yang cukup,” kata Nurus Salam, wakil ketua BK DPRD Sumenep pada acara audiensi. Senin, 21 Maret 2022.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, bahwa dalam kasus rekomendasi yang diduga dilacurkan oleh ketua DPRD Sumenep soal Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) pihaknya masih belum mengetahui secara pasti kronologis kejadian yang sebenarnya sehingga dirinya menyampaikan hingga saat ini BK DPRD Sumenep secara substantif masih belum tahu materi yang terjadi dalam kasus DPKS tersebut.

“Kami BK DPRD non komisi IV belum mengetahui secara substansi sehingga kenapa rekomendasi ini menjadi persoalan, katakanlah ada rekomendasi dari komisi IV, misalkan 1,2,3,4. Lalu masuk ke ketua DPRD, karena memang surat pasti ada nomor surat lembaga bukan alat kelengkapan,” terang Oyock, biasa dipanggil.

Lebih lanjut Oyock menjelaskan jika pihaknya bersama LBH FORpKOT dan perwakilan sejumlah media, akan melakukan pengawalan bersama terhadap kasus-kasus etik di lingkungan gedung parlemen tersebut. Pihaknya akan melakukan klarifikasi dan verifikasi berdasarkan data-data yang disampaikan LBH FORpKOT dan para jurnalis.

Disinggung soal gedung DPRD Sumenep yang dijadikan tempat pemeriksaan kasus pidana oleh ketua DPRD Sumenep, dirinya menyampaikan bahwa selama ini BK DPRD Sumenep sama sekali belum mendapatkan laporan.

“Mohon maaf bukan kami tidak mau memproses karena selama ini kami masih belum menerima laporan, berdasarkan Nomenklatur SO yang baru BK dalam hal ini yang menjadi mitra dalam pelayanan kepada masyarakat di bawah bagian Penganggaran dan Pengawasan (Garwas) kalau dulu BK mitra kerjanya dengan bagian hukum, kalau Asiek (Karyawan di lingkungan kantor DPRD Sumenep -red) tidak begitu banyak tahu karena persoalan yang ini sudah lumayan agak lama,”

Namun, kata pendekar legislator ini dirinya berharap kepada LBH FORpKOT dapat memberikan data-data berkaitan dengan kasus etik anggota dewan itu. Agar pihaknya dapat menindak lanjuti persoalan dugaan pelanggaran etik di internal anggota DPRD kabupaten Sumenep. Tentunya kata Oyock akan tetap dilakukan dengan prosedur yang ada.

“Seperti kasus yang terakhir berupa kasus video porno maka tentu jika ada anggota diduga melakukan pelanggaran kode etik pihaknya terlebih dahulu akan memanggil pimpinan Fraksi untuk mengkoordinasikan awal, setelah mendapatkan bukti karena nyatanya kan awal-awal BK agak kesulitan mendapatkan bukti video. Setelah mendapatkan bukti video maka bukti video ini akan diklarifikasi oleh ahli, karena jika ada tahapan dalam proses ini ada yang belum dilalui oleh BK maka nantinya BK DPRD Sumenep yang akan kena,” Bebernya.