Ada Surat Permohonan, Pasutri asal Provinsi Gorontalo Dilepas Kejari Sumenep, Kasi Intel: Benar Mas

Ada Surat Permohonan, Pasutri asal Provinsi Gorontalo Dilepas Kejari Sumenep, Kasi Intel: Benar Mas

Sumenep | Demarkasi.co – Pasangan suami isteri asal provinsi Gorontalo yang ditetapkan tersangka dan sempat ditahan kejaksaan negeri (Kejari) Sumenep di rumah tahanan (Rutan) klas II B kabupaten setempat akibat tersandung kasus korupsi kapal Ghaib PT Sumekar Line nampaknya mulai menjadi perbincangan di kalangan publik.

Sebab, kedua tersangka berinisial HM (66) dan SK (59) tersebut dikabarkan telah dilepas dari rutan sejak bulan Juni 2023 lalu oleh Kejari Sumenep.

Ihwal dilepasnya pasutri asal provinsi Gorontalo ini rupanya dibenarkan oleh Mochammad Indra Subrata, kasi Intel Kejari tersebut menyatakan dua tersangka dugaan kasus pembelian kapal Ghaib di tubuh PT Sumekar Line yang dititipkan di Rutan kelas II B Sumenep telah dilepas.

Benar mas, dan sudah dikasih steatment sama kasi pidsus ke teman-teman media pada saat tahap 2 (dua) perkara gedung dinkes Kabupaten Sumenep,” Kata Indra saat dihubungi media melalui sambungan WhatsApp. Jumat (21/7/2023).

Menurutnya, kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembelian kapal Ghaib itu dilepas karena ada surat permohonan penangguhan penahanan dan ada penjamin dari kuasa hukum, keluarga, serta ada surat keterangan dokter spesialis yang menyatakan bahwa kedua tersangka sedang sakit, dan ada itikad baik terhadap pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah 2,680.000.000,-.

Disinggung soal kasus tindak pidana korupsi yang apabila seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka kemudian beretikad baik mengembalikan uang yang dikorupsi bisa bebas karena ada jaminan.

Saya rasa penjelasan pasal 31 ayat (1) KUHAP sudah jelas mas, mengenai penangguhan penahanan, statusnya ditangguhkan penahanannya,” papar Indra.

Sementara, dikutip dari pemberitaan Media Memoonline.id kepala kejaksaan negeri (Kajari) Sumenep penetapan dan penahanan terhadap dua orang itu dilakukan, karena keduanya diketahui menerima aliran dana pembelian kapal oleh PT Sumekar tahun 2019 silam sebanyak 2 miliar lebih.

Keduanya ini merupakan pasangan suami istri, dimana uang untuk pembelian kapal sudah diterima atau masuk ke rekening PT Fajar Indah Lines yang saat itu transaksinya dilakukan oleh AS yang saat ini sudah menjadi terdakwa, dan AZ yang sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak dua kali tapi belum hadir,” ungkap Kajari.

Sedangkan penahanan terhadap HM dan SK dilakukan Kejari, karena dalam transaksi pembelian kapal itu tidak ada wujudnya (Ghaib), termasuk uang yang sudah dibayarkan juga tidak dikembalikan, sehingga penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara.

Terhitung hari ini Rabu 14 Juni dua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep, untuk mempertanggungjawabkan,” tuturnya.

Dikatakan Kajari Trimo, penahanan kedua tersangka oleh penyidik dengan alasan untuk menghindari keduanya melarikan diri atau kabur, dan dengan dasar mempercepat kepastian hukum agar lebih jelas, dan tidak menghilangkan alat bukti.

Dua tersangka ini oleh penyidik disangkakan pasal 2 ayat 1 undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi, undang-undang nomor 31 tahun 1999, jo undang-undang no 20 th 2001 dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya.