Sumenep | Demarkasi.co – Bantuan dana Hibah Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 yang dikucurkan kepada beberapa Pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, kembali mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat Sumenep, baik Masyarakat biasa, NGO hingga praktisi hukum kabupaten setempat.
Alasannya, Berdasarkan pantauan media Demarkasi.co dan Tim di lapangan, realisasi kegiatan yang bersumber dari dana Hibah Gubernur Jatim tersebut diduga banyak yang tidak sesuai dengan spesifikasi peruntukannya. Bahkan ada yang tidak jelas keberadaan fisiknya, sehingga patut dicurigai hal itu fiktif.
Seperti yang terjadi di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, yang seharusnya lembaga tersebut melaksanakan kegiatan pengadaan alat mesin pencetak es dan pembangunan sarana produksi yang dikerjakan secara swakelola oleh Yayasan. sesuai data yang dikantongi LBH FORpKOT Sumenep, hingga berita ini terbit tidak ada fisik dari kegiatan tersebut.
Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) Sumenep, Herman Wahyudi, SH., kepada media ini mengatakan, berdasarkan data penerima bantuan dana hibah Gubernur Jatim Tahun Anggaran 2020 kemarin, dana hibah yang dikucurkan ke Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum sebesar Rp 1,5 miliar rupiah.
“Dana tersebut diperuntukkan untuk Pembangunan Pabrik Es, namun hasil investigasi Tim kami di lapangan, fisik dari kegiatan tersebut tidak ditemukan di wilayah Kecamatan Lenteng. Sehingga patut diduga dan dicurigai jika kegiatan tersebut fiktif,” ungkapnya, Kamis (08-07-2021).
Lebih lanjut aktivis pegiat anti korupsi itu memaparkan, untuk meluruskan persoalan tersebut, LBH FORpKOT telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Ketua Yayasan Ponpes Miftahul Ulum melalui layanan Pos Kabupaten Sumenep.
“Berdasarkan hasil laporan pengiriman di Website Pos Sumenep, pada tanggal 22 Juni kemarin, surat klarifikasi kami sudah diterima oleh pihak ketua yayasan. Namun sampai saat ini belum juga ada balasan,” imbuhnya.
Sementara Ketua Yayasan Ponpes Miftahul ulum, KH. Munip, saat dikonfirmasi langsung oleh media Demarkasi.co dan Tim, di kediamannya tidak mengelak jika pada Tahun Anggaran 2020 kemarin Yayasannya (Ponpes Miftahul Ulum red) mendapat kucuran dana hibah Gubernur sebesar 1,5 miliar rupiah.
Namun dia membantah jika kegiatan yang bersumber dari dana hibah tersebut dikatakan fiktif. Menurutnya, dana hibah tersebut bukan diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan Pabrik Es melainkan untuk kegiatan Pengadaan Kapal Nelayan.
“Jadi memang dulu proposal/pengajuan awalnya untuk pembangunan Pabrik Es, tapi karena manfaatnya kurang prospek kepada Pondok Pesantren akhirnya kami ubah ke Pengadaanya Kapal Nelayan,” kata KH. Munip, menjelaskan kepada media ini. Jum’at (09-07-2021) di kediamannya.
KH. Munip juga mengaku jika pembuatan Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Nelayan sudah selesai dan sudah beroperasi sejak bulan kemarin.
“Kapalnya sudah beroperasi. Tapi untuk lebih jelasnya sampean konfirmasi kepada Pak Nuruz Zaman, karena beliau adalah ketua Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK). Dan memang dari awal yang tahu terkait proposalnya juga adalah Pak Nuruz Zaman,” terangnya.
Terkait masalah surat permintaan klarifikasi dari LBH Forpkot, lanjut dia, sampai saat ini belum menerima surat apapun. “Seandainya surat itu sampai kepada saya, sudah pasti saya balas. Apalagi cuman surat permintaan klarifikasi,” imbuhnya.