Sumenep | Demarkasi.co – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, diketahui telah melayangkan surat rekomendasi kepada Bupati Sumenep tertanggal 4 Februari 2022 terkait persoalan buramnya rekrutment anggota Dewan Pendidikan Kabupaten (DPK) Sumenep Periode 2021-2026.
Sayang, surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh pentolan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, masih jauh panggang dari api dan tidak sesuai dengan laporan hasil kerja Komisi IV DPRD Sumenep.
Ihwal mengejutkan, Ketua DPRD Sumenep hanya mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Achmad Fauzi, yang pada inti suratnya agar eksekutif memerintahkan Dinas Pendidikan Sumenep untuk melakukan klarifikasi lanjutan perihal hasil kerja Komisi IV DPRD Sumenep.
Sehingga hal itu, membuat geram Ketua LBH FORpKOT Sumenep, Herman Wahyudi. SH., Dirinya menuding jika Ketua DPRD Sumenep telah meragukan hasil rapat kerja Komisi IV.
Pengacara muda yang tergabung di Organisasi Peradi itu juga tak canggung menyebut jika Ketua DPRD Sumenep telah melacurkan produk hukum yang dikeluarkan oleh institusinya sendiri.
Karena menurutnya, kesalahan fatal yang dilakukan pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam proses rekrutment anggota DPKS Periode 2021-2026 tersebut lantaran pada saat tahapan berlangsung tidak mengindahkan amanat Perda Sumenep No. 07 Tahun 2013.
“Begini, dalam persoalan DPKS ini secara tidak langsung kami ini memperjuangkan produk hukum yang dikeluarkan oleh DPRD. Karena yang dikangkangi oleh Eksektutif adalah Perda No. 07 Tahun 2013,” kata Herman Wahyudi, saat dimintai keterangan di Hotel Kangen Sumenep. Rabu, 23 Februari 2022.
Seharusnya, kata pria yang akrab disapa Herman ini, pimpinan DPRD Sumenep ini bersikap tegas, bukan malah bersikap yang terkesan tidak perduli terhadap produknya sendiri.
“Ini sudah pelecehan pada Legislatif. Karena Perda No. 07 Tahun 2013 ini dianggap tidak penting oleh Eksekutif. Jika seperti ini kan sama halnya telah melacurkan produknya sendiri,” tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Sumenep, KH. Abdul Hamid Ali Munir, SH., sampai berita ini diterbitkan belum dapat dimintai keterangan secara resmi, meskipun sambungan WhatsApp pribadinya terlihat online.
Diketahui bahwa rekrutmen Anggota DPKS tersebut disorot LBH FORpKOT lantaran diduga dalam prosesnya sudah cacat prosedural dan hukum.