Sumenep | Demarkasi.co – Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) Presiden Joko Widodo resmi mengubah operasional kendaraan perorangan dinas atau instansi pemerintahan baik pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah untuk beralih ke kendaraan listrik.
Sebagai tindak lanjut dari Inpres nomor 7 tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mempergunakan motor listrik berbasis baterai, untuk transportasi operasional di perangkat daerah.
Hal itu dilakukan Pemkab Sumenep dalam rangka mendukung program pemerintah pusat dalam merealisasikan penggunaan kendaraan listrik.
Bahkan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH., MH., diketahui telah resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Selain itu, Bupati Sumenep juga telah menggunakan Mobil Listrik sebagai kendaraan dinasnya. Tentunya hal tersebut merupakan salah satu bukti nyata Bupati Sumenep dalam hal mendukung segala program pemerintah pusat.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, untuk pengadaan kendaraan operasional di lingkungan Pemkab Sumenep telah beralih ke penggunaan kendaraan listrik, baik motor maupun mobil. Dan hal itu dilakukan secara bertahap guna menyukseskan program pemerintah pusat.
”Pemakaian kendaraan listrik sebagai operasional ini sebagai bukti, bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep mendukung kehadirannya di daerah,” kata Bupati di sela-sela penyerahan motor listrik secara simbolis, di halaman Kantor Bupati, Senin (21/11/2022).
Menurutnya, mobil atau motor listrik untuk kendaraan operasional perangkat daerah, sebagai langkah meyakinkan masyarakat bahwa dengan memakai kendaraan listrik tidak hanya mengurangi pencemaran lingkungan dan menghemat energi, namun juga menghemat pengeluaran biaya operasional.
”Masyarakat memakai kendaraan listrik baik mobil ataupun motor tidak hanya menghemat biaya operasionalnya saja, melainkan juga berdampak positif kepada lingkungan yang sehat dengan mengurangi emisi gas,” terang Bupati.
Sebagai langkah nyata dukungan itu, Bupati Fauzi telah memakai mobil listrik sebagai kendaraan operasional.
Sebagai langkah awal, kata Bupati Fauzi, pihaknya mengawali pemakaian kendaraan listrik untuk sejumlah bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. Kemudian dilanjutkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan.
”Semoga, kebijakan pemakaian mobil atau motor listrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat,” tukasnya.