Sumenep, Demarkasi.co – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan Tahun 2026. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 100.3.3.2/185/KEP/013/2026 yang ditetapkan pada 20 Mei 2026 lalu.
Penetapan status siaga darurat ini merujuk pada Rilis Prediksi Musim Kemarau 2026 dari BMKG Stasiun Klimatologi Kelas II Jawa Timur. Dalam rilis Maret 2026, awal musim kemarau di Jatim diprediksi terjadi pada dasarian I-III bulan Mei 2026.
Selain itu, Pemkab Sumenep juga menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 300.2.1/995/208.3/2026 tanggal 1 April 2026 tentang Kewaspadaan Menghadapi Musim Kemarau Tahun 2026.
Dalam diktum kedua keputusan tersebut disebutkan, penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan berlangsung selama 6 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
“Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan bencana di lapangan,” kata Bupati Sumenep seperti dalam diktum surat keputusan.
Dengan penetapan ini, Pemkab Sumenep akan mengaktifkan mekanisme penanganan darurat kekeringan di wilayah-wilayah yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Bupati. Lampiran tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan.
Seperti diketahui bahwa Keputusan Bupati tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.












