Dalam Kasus Pemalsuan Surat-Surat, Ketua PWPS Ditetapkan Tersangka?

Dalam Kasus Pemalsuan Surat-Surat, Ketua PWPS Ditetapkan Tersangka?

Sumenep | Demarkasi.co – Kasus dugaan membuat pernyataan palsu dalam surat-surat atas penguasaan fisik lahan Makodim 0827/Sumenep yang menyeret Ketua Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo (PWPS) sebentar lagi akan mendapat kepastian hukum.

Sebab, kasus yang dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH – FORpKOT) itu telah selesai dilakukan gelar perkara dan hasilnya terlapor dalam hal ini Ketua PWPS Sumenep akan dijadikan tersangka.

Menurut Ketua LBH FORpKOT Sumenep, Herman Wahyudi, SH., Laporan Polisi Nomor: LP/B/218/VIII/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, kasus dugaan memberikan pernyataan palsu atau surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUH Pidana saat mengajukan permohonan pengukuran tanah Markas Komando Distrik (Makodim) 0827 Sumenep ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep sudah selesai dilakukan gelar perkara.

Hasilnya terlapor (Ketua PWPS-red) akan dijadikan tersangka atas kasus tersebut,” ujarnya.

Herman menambahkan jika dirinya saat ini tinggal menunggu SP2HP dari penyidik Satreskrim Polres Sumenep atas naiknya status Hasanuddin (Ketua PWPS) dari saksi terlapor menjadi tersangka.