Sumenep | Demarkasi.co – Konflik penggarapan tambak garam di Dusun Tapakerbuy, Desa Gresik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep yang ditolak oleh segelintir warga setempat semakin memanas.
Terbaru, pihak kelompok penolak penggarapan tambak garam di Desa Gresik Putih dikabarkan telah resmi melaporkan/mengadukan para pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) ke Polres Sumenep atas dasar telah merusak kawasan lindung.
Dilansir dari berbagai media online di Sumenep, kelompok penolak yang mengatasnamakan Gema Aksi melalui penasehat hukumnya (PH), Marlaf Sucipto menuding penggarap dan para pemilik SHM serta Kepala Desa (Kades) Gresik Putih, Muhab telah merusak kawasan lindung yaitu laut di Desa Gresik Putih.
“Rabu (31/5/2023) kemarin, saya bersama warga yang tergabung di dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI) telah mendatangi Polres untuk melaporkan atau mengadukan atas dugaan merusak kawasan lindung yaitu laut di Gersik Putih,” terang Panasihat Hukum Gema Aksi, Marlaf Sucipto, sebagaimana dilansir dari lama media News Satu, Kamis (1/6/2023).
Langkah hukum ini, kata Marlaf, guna mengimbangi laporan atau pengaduan Masdura Yuhedi yang telah melaporkan atau mengadukan sebagian warga yang tergabung dalam GEMA AKSI dalam dugaan penyanderaan ponton dan eksavator yang peristiwanya pada 14 April 2023. Saat peristiwa itu pihak yang pro reklamasi memasukkan ponton dan eksavator untuk mereklamasi pantai/laut.
“Selain itu juga untuk mengimbangi laporan/pengaduan Horri atas dugaan hilangnya perahu, di mana, informasi ini diketahui dari penyidik yang menangani laporan/pengaduan ini,” jelasnya.
Sementara di lain sisi, Ketua Tim Penasehat Hukum Pemilik SHM dan Penggarap, Herman Wahyudi, SH., hanya tersenyum saat dimintai tanggapan soal laporan dari Gema Aksi bersama penasehat hukumnya ke Polres Sumenep soal kliennya yang dituding telah merusak kawasan lindung (laut) di Desa Gresik Putih.
Bahkan kata Herman, sapaan karibnya, langkah hukum yang dilakukan oleh pihak yang kontra atas penggarapan tambak garam di Desa Gresik Putih itu sudah sangat tepat.
“Jika mereka merasa dirugikan dan menilai klien kami telah merusak laut, alurnya memang membuat pelaporan atau pengaduan ke aparat penegak hukum,” Kata Herman Wahyudi, SH., Kamis (01/06).
Kata Herman, upaya hukum yang telah dilakukan oleh kelompok penolak itu nantinya akan membuktikan benar atau tidaknya opini yang mereka bangun dan dimuat oleh berbagai media bahwa klien kami itu akan mereklamasi laut.
“Kami akan ikuti proses hukum atas pelaporan klien kami. Insya allah setiap ada panggilan dari penyidik akan kita penuhi. Dan kami akan terus imbangi gerakan kelompok penolak ini,” tegasnya.