Sumenep, Demarkasi.co – Pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, menuai sorotan publik. Ia terkesan mendukung pembangunan meskipun belum dilengkapi dokumen lingkungan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Hal ini bermula ketika Kepala Dinas PMPTSP Sumenep, DR. R. Abd Rahman Riadi, ditanya terkait dokumen izin AMDAL dalam pembangunan proyek Perumahan Royal Pabian.
“Boleh, kan bisa berproses,” ujar R. Abd. Rahman Riadi, Senin (1/8/2025) kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp.
Hal ini sontak saja membuat publik tercengang dan mulai menilai bahwa respon kepala DPMPTSP kabupaten Sumenep sebagai pernyataan yang menyesatkan.
“Menurut saya pernyataan tersebut menyesatkan karena Pembangunan proyek yang membutuhkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) wajib memiliki izin AMDAL yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat sebelum pembangunan dilakukan,” kata Syaiful Bahri, S.H., Praktisi hukum di Kabupaten Sumenep.
Ia menegaskan bahwa, melakukan pembangunan tanpa AMDAL adalah ilegal dan berpotensi menyebabkan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat, seperti banjir, kelangkaan air.
“Dalam setiap kegiatan pembangunan, apalagi berskala besar, dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL adalah syarat mutlak. Jika pejabat sendiri mengabaikan hal itu, maka sama saja merusak tatanan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan jelas mengatur kewajiban pemilik usaha atau kegiatan untuk melengkapi dokumen lingkungan sebelum memperoleh izin usaha.
Pria yang juga berprofesi sebagai advokad ini juga mulai mempertanyakan, bagaimana proyek itu bisa dilakukan jika belum ada analisa-analisa kemungkinan buruk sebelumnya.
“Jadi menurut saya apa yang dinyatakan oleh Kadis tersebut bentuk kebodohan dan tidak paham sepenuhnya tentang perijinan, atau mungkin ini kesalahan Bupati menempatkan orang yang salah pada tempatnya atau memberi jabatan (Kadis) di Dinas yang bukan Fak-nya,” tukasnya.
“Kalau pejabat yang bertugas mengawasi perizinan justru abai, maka ini bisa berdampak pada kerusakan lingkungan dan melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat,” imbuhnya.
Dikutip dari berita sebelumnya, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Hasinuddin Firdaus mengatakan, bahwa pembangunan perumahan Royal Pabian belum melakukan pengajuan dokumen izin lingkungan.
“Belum itu masih, belum ada masuk ke kita (DLH), jadi belum dilakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” jelas Hasinuddin Firdaus. Sabtu (30/8/2025).
Menurutnya, untuk proses izin lingkungan, seharusnya pihak pengembang mengajukan dokumen yang sudah mereka susun, yang kemudian diajukan ke DLH untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.
“Karena memang izin lingkungannya masih belum terbit, seharusnya tidak boleh melakukan aktifitas di lapangan. Kalau secara dokumen lingkungan belum ada, maka itu termasuk pelanggaran,” tegasnya.












