Klaim Telah Bekerja Profesional, LBH FORpKOT Tantang Kajari Sumenep Tetapkan Dua Orang Ini Sebagai Tersangka Baru Kasus Kapal Ghaib

Klaim Telah Bekerja Profesional, LBH FORpKOT Tantang Kajari Sumenep Tetapkan Dua Orang Ini Sebagai Tersangka Baru Kasus Kapal Ghaib

Sumenep | Demarkasi.co – Kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Tongkang dan Kapal Cepat serta Docking Kapal yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep semakin santer disorot oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT).

Pasalnya, proses hukum kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 5,8 Milyar yang bersumber dari dana Keperintisan APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2019 silam tersebut terkesan jalan di tempat.

Alasannya, pihak-pihak terkait yang diduga merupakan pelaku utama dan yang terlibat atau ikut serta dalam kasus Extra Ordinary Crime tersebut masih dibiarkan berkeliaran oleh penyidik Kejari Sumenep yang menangani perkara korupsi tersebut.

Meski demikian, Kepala Kejari Sumenep, Trimo SH, MH., justru mengklaim jika dirinya dan anak buahnya yang menangani perkara korupsi yang populer disebut kasus Kapal Ghaib tersebut telah bekerja secara profesional.

Penyidik sudah bekerja profesional. Untuk lebih jelasnya langsung ke penyidiknya (Kasi Pidsus) tentang progresnya,” ujar Trimo, SH., MH., saat dihubungi wartawan.

Menyikapi statement Kepala Kejari Sumenep tersebut, sejumlah aktivis hukum yang tergabung di LBH FORpKOT menantang Kajari Sumenep dan jajarannya yang menangani perkara Kapal Ghaib ini untuk menetapkan mantan Bupati Sumenep dan S Kosasih (Inisial) sebagai tersangka.

Karena menurut FORpKOT, jika Kejari Sumenep ini sudah bekerja secara profesional, dua orang tersebut sudah dapat dipastikan tidak akan lepas dari pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ini.

Mantan Bupati Sumenep dan S Kosasih ini potensial sekali dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Oleh karena itu kita tantang Kejaksaan ini untuk menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka kasus kapal Ghaib ini,” ujar ketua FORpKOT, Herman Wahyudi, SH., Rabu (3/5/2023).

Alasannya, lanjut Herman, S Kosasih ini diduga kuat sebagai penerima uang Down Payment (DP) pembelian Kapal Cepat Sumber Bangka 7. Dimana proses pengadaannya sudah sangat jelas melabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pengadaannya juga tanpa dilelang.

Ini jelas perbuatan melawan hukum. Dan lebih parahnya lagi, kegiatan pengadaan Kapal Cepat dan Kapal Tongkang ini Total Lost. Wujud Kapal Cepatnya tidak ada dan Kapal Tongkangnya pun tidak dapat dioperasikan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Sementara keterlibatan mantan Bupati Sumenep dalam peristiwa kasus dugaan korupsi Kapal Ghaib ini, imbuh Herman, dia adalah pemegang saham mayoritas yang telah menyetujui dana sebesar 5,8 Milyar yang diduga telah dikorupsi untuk dijadikan utang dua mantan direksi PT Sumekar.

Hal tersebut, kata dia, merupakan sebuah tindakan pemufakatan jahat dimana tujuannya diduga untuk mempolitisasi kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ini menjadi kasus perdata.

Jadi sekali lagi kami katakan ya, kita tantang dan mendesak kepada Kejari Sumenep untuk segera menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka. Karena bukti permulaan awal untuk menetapkan mereka sudah cukup,” tegasnya.

Pria yang dikenal pegiat anti korupsi ini juga menegaskan jika LBH FORpKOT akan terus mengawal jalannya proses hukum kasus kapal Ghaib ini sampai semua pihak yang terlibat dijebloskan ke dalam penjara.

Kita akan terus mengawal kasus ini. Dan akan segera berkirim surat ke KPK RI dan Kejagung RI untuk dilakukan Supervisi atas jalannya proses hukum perkara ini,” tandasnya.

Sementara sampai berita ini dinaikkan belum ada keterangan secara resmi dari Kasi Pidsus Kejari Sumenep.

Sebab, saat didatangi ke Kantornya, Rabu (3/5) yang bersangkutan tidak dapat menemui wartawan dengan dalih sedang ada di ruangan Kepala Kejari Sumenep.

Sedangkan Trimo, SH, MH., Kajari Sumenep saat kembali dihubungi media ini masih bungkam meskipun upaya konfirmasi media ini melalui WhatsApp terlihat dibaca.