Sumenep | Demarkasi.co – Proses hukum Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Taman Sare, kecamatan Dungkek yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-orang Tertindas (LBH FORpKOT) terus bergulir.
Menurut sumber yang dipercaya, pada hari Rabu (2/8) kemarin, Kejari Sumenep telah melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa orang saksi yang menjadi korban kasus dugaan Pungli PTSL di desa Taman Sare tersebut.
“Kemarin ada tiga orang saksi korban dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Sumenep,” singkatnya.
Di lain sisi, Herman Wahyudi, SH., selaku ketua LBH FORpKOT menyampaikan, dirinya tidak tahu pasti soal adanya pemanggilan terhadap beberapa saksi korban.
Pasalnya, dirinya selaku pelapor tidak pernah mendapat surat pemberitahuan hasil perkembangan proses hukum kasus dugaan pungli PTSL tersebut dari pihak Kejari Sumenep.
“Sejak kami laporan sampai saat ini belum ada pemberitahuan apapun dari pihak Kejaksaan. Jadi kami tidak tahu pasti soal kabar tersebut,” ujarnya, Senin (04/08).
Herman berharap kasus tersebut secepatnya ada kepastian hukum dari pihak Kejari Sumenep.
“Harapan kami ya secepatnya ada kepastian hukum. Karena kasus tersebut sudah 1 tahun lebih kami laporkan ke Kejari Sumenep,” tandasnya.
Sementara sampai berita ini dinaikkan, belum ada keterangan secara resmi dari pihak Kejari Sumenep.
Sebab, saat dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi WhatsApp, Mochammad Indra Subrata, selaku Kasi Intel Kejari Sumenep tidak merespon pertanyaan dari wartawan.