Sempat Jadi DPO, Mantan Direktur Operasional PT Sumekar Line Kini Mendekam di Rutan Sumenep

Sempat Jadi DPO, Mantan Direktur Operasional PT Sumekar Line Kini Mendekam di Rutan Sumenep

Sumenep | Demarkasi.co – Setelah tersebar kabar AZ (Inisial), mantan Direktur Operasional PT Sumekar Line, kini publik sedikit sumringah sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah berhasil mengamankan tersangka AZ (54) dalam kasus korupsi pengadaan kapal Ghaib tahun 2019 silam.

Diketahui bahwa sebelumnya, AZ sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Sumenep, hingga akhirnya mantan Direktur Operasional di perusahaan milik daerah Sumenep itu ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari setempat.

Kepada media Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, SH, MH menyampaikan, AZ ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kapal di tubuh PT Sumekar Line dikarenakan sudah memenuhi syarat baik unsur Objektif maupun Subyektif.

Saat ini tersangka AZ telah berada di rutan klas IIB Selama 20 hari ke depan, terhitung dari tanggal 3 Juli sampai 22 Juli 2023,” ungkap Kajari Sumenep Trimo. Senin (3/7/2023) malam.

Penyidik kata Trimo, telah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat dan meyakinkan, sehingga AZ diamankan di rutan klas IIB Sumenep.

Penyidik telah mengantongi alat bukti kuat, dan menetapkan serta melakukan penahanan terhadap tersangka AZ,” tegasnya.

Bahkan Trimo menyampaikan, pemanggilan terhadap AZ sudah tiga kali dilakukan oleh institusi berseloka Satya Adhi Wicaksana ini, dengan alasan kesibukan kata Trimo, mantan orang penting di PT Sumekar Line tersebut mangkir dari panggilan penyidik.

Pemanggilan terhadap tersangka AZ ini sudah tiga kali kita lakukan, dan baru pada panggilan ketiga ada surat dari Penasehat Hukumnya, yang pada intinya tersangka sedang sibuk. Namun penyidik tidak lagi berdasarkan itu (surat) sebab kasus ini sudah ditahap penyidikan, itu karenanya kita tetap tersangka sebagai DPO saat panggilan ketiga tidak bisa datang menghadap penyidik,” ungkapnya.

Trimo juga memastikan, dalam kasus korupsi pengadaan kapal Ghaib oleh PT Sumekar Line tahun 2019 yang saat itu tersangka sebagai Direktur Operasional sudah memenuhi syarat formil, sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Tersangka AZ kita sangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Ini syarat obyektifnya. Sedang syarat subyektifnya, ditakutkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti, dan penyidik tentu sudah mengantongi 3 alat bukti, diantaranya pengadaan kapal ekspres bahari, biaya docking dan pembelian kapal tongkang,” paparnya.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam lebih sekira mulai pukul 16.30 WIB hingga pukul 21.45 WIB. Tersangka AZ baru dilakukan penahanan oleh Kejari Sumenep.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) AZ, Marlap Sucipto menyampaikan, bahwa kehadiran kliennya di Kejari Sumenep, adalah bentuk ketaatannya terhadap hukum, dan memastikan AZ tidak melarikan diri.

Ini sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga Negara, tentu klien kami tidak melarikan diri, memang tidak hadir selama tiga kali panggilan, tapi itu semua sudah kami informasikan ke penyidik sejak panggilan awal, bahwa klien kami sedang ada kerjaan,” katanya.