Sumenep | Demarkasi.co – Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) kabupaten Sumenep, dalam waktu dekat ini akan melaporkan oknum Dokter Spesialis bedah berinisial A ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Inisiasi itu dilakukan berdasarkan Keputusan bersama seluruh jajaran pengurus LBH FORpKOT usai melakukan rapat internal, pertemuan yang digelar pada hari Minggu, 6 November 2022 ini untuk menganalisa bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan saat melakukan investigasi lanjutan selama dua pekan terakhir.
Disampaikan Ketua LBH FORpKOT kabupaten Sumenep, Herman Wahyudi, SH., berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi lembaganya kuat dugaan dokter A ini telah melanggar kode etik kedokteran.
“Karena berdasarkan hasil investigasi ke beberapa pasien yang diduga menjadi korban kelalaian Dokter A. Mereka mengaku tidak divisite pasca operasi/pembedahan. Tapi diklaim BPJS tetap ada meskipun diduga tidak melakukan visite,” ungkap Herman Wahyudi, S.H,. Minggu (06/11).
Selain itu, Pengacara PERADI ini menduga jika dokter A ini telah melakukan penelantaran terhadap pasien yang ditanganinya, padahal menurut ketua LBH FORpKOT ini para pasien masih membutuhkan perawatan intensif selama dirawat inap di rumah sakit.
“Untuk itu, kita akan membawa kasus ini ke MKDKI dan IDI. Dan kita juga akan bersurat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” terangnya.
Bahkan, Lembaga yang bergerak dalam bidang Advocating ini juga akan melakukan pelaporan perihal dugaan adanya pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh Dokter A.
Nahkoda LBH FORpKOT kabupaten Sumenep ini mengaku, untuk langkah tersebut akan ditempuh apabila sudah ada putusan sidang etik.
“Langkah awal kita akan laporkan dari sisi etiknya dulu. Jika sudah ada putusan baru kita akan melangkah ke pidananya. Karena dalam kasus ini juga ada unsur pidananya,” pungkasnya.