Sumenep | Demarkasi.co – Kasus dugaan pengeroyokan kepada Anak Buah Kapal (ABK) KM Samporna oleh ABK KM Serba Guna yang terjadi di pelabuhan Kalianget pada hari Rabu 08 Februari 2023 tampaknya akan menyeret Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kalianget.
Pasalnya, Kapolsek Kalianget dinilai tidak profesional karena telah menolak Laporan Masyarakat.
Ketidakprofesionalan Kapolsek Kalianget itu mendapat respon dari Penasehat Hukum korban.
Zubairi Sajaka Amta yang ditunjuk menjadi Penasehat Hukum Korban mendesak Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumenep mencopot Kapolsek tersebut dari jabatannya.
Zuber mengatakan, sikap Kapolsek Kalianget tidak mencerminkan dirinya sebagai abdi negara.
Sebab, kata dia, kliennya sampai berjam-jam di Mapolsek Kalianget dengan tujuan melaporkan peristiwa pidana yang dialaminya. Tetapi justru mendapat perlakuan intimidatif dari Kapolsek Kalianget. Mempersulit dan menyepelekan telah terjadinya tindak pidana.
“Klien kami datang ke Mapolsek Kalianget dengan tujuan membuat laporan, tetapi justru diintimidasi. Diancam akan ditetapkan menjadi tersangka,” kata Zuber menirukan apa yang disampaikan kliennya, Jum’at (10/2).
Akibatnya, lanjut pengacara LBH FORpKOT ini, kliennya putar haluan membuat laporan di Polres Sumenep.
“Jelas sekali sikap Kapolsek Kalianget itu tidak profesional dan terkesan berpihak kepada salah satu pihak,” imbuhnya.
Oleh karenanya, Zuber meminta Kapolres Sumenep mencopot dan me-nonjo-bkan Kapolsek Kalianget.
Alasannya, sikap Kapolsek Kalianget terkesan mendukung dan membiarkan perbuatan pidana yang dilakukan pelaku secara bersama-sama.
“Abdi negara seperti Kapolsek Kalianget itu tidak punya moral. Sikap arogan dan memihak pada satu pihak hanya akan memperburuk citra institusi Polri. Sudah waktunya Polri berbenah,” tegas Advokat PERADI itu.