Sumenep | Demarkasi.co – Soal rencana penggarapan Tambak Garam di Desa Gresik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep yang santer mendapat penolakan dari sebagian masyarakat setempat masih terus menjadi perhatian banyak kalangan.
Diketahui bahwa kisruh soal penggarapan Tambak Garam di desa Gersik Putih tersebut beberapa hari terakhir menjadi buah bibir masyarakat kabupaten Sumenep.
Menanggapi santernya pemberitaan itu, Kades Gresik Putih mulai memberikan klarifikasi soal kisruh penggarapan Tambak Garam di desa setempat.
Hal ini tidak lepas dari adanya berita miring yang cenderung menyudutkan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Gresik Putih terkait adanya kekisruhan dalam rencana penggarapan Tambak Garam tersebut.
Atas dasar tersebut, Muhab selaku Kepala Desa (Kades) Gresik Putih memberikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Lahan yang akan digarap kurang lebih 17 hektare.
2. Lahan di atas kesemuanya telah Bersertifikat Hak Milik (SHM).
3. Pemdes hanya membantu memfasilitasi permintaan pemilik SHM utk mencarikan penggarap.
4. Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan dua terbit jauh sebelum saya terpilih menjadi Kepala Desa Gersik Putih.
5. Atas dasar kepemilikan itu, pemilik lahan berhak menggarap milik mereka.
6. Bilamana ada sebagian warga yg tidak terima dengan rencana penggarapan Tambak Garam di Desa Gersik Putih, Pemdes mempersilakan kepada mereka untuk menggunakan instrumen hukum lain yang tidak menggangu kondusifitas dan keamanan Desa. Yaitu gugatan ke Pengadilan atas kepemilikan hak atas lahan tersebut.
7. Rencana penggarapan lahan tambak garam di atas telah melalui tahapan Musyawarah di tingkat bawah dengan menghadirkan dan disetujui oleh BPD, Kepala Dusun, RT dan Tokoh Masyarakat.
8. Pemdes juga telah melakukan pembicaraan dengan sekelompok Masyarakat yang menolak rencana penggarapan tambak garam disaksikan Camat Gapura, Kapolsek Gapura dan perwakilan Danramil Gapura. Tetapi mereka tetap NGOTOT menolak atas rencana penggarapan Tambak Garam yang sudah ber-SHM di atas.
9. Pemdes meminta dan mendukung Kepolisian Resort Sumenep serta instansi hukum lainnya untuk memproses hukum secara adil & profesional kepada siapapun yang mengganggu kondusifitas Desa Gersik Putih.
”Demikian klarifikasi saya, semoga dapat dimengerti oleh semua pihak,” tukasnya, Selasa (11/04).